SuaraJogja.id - Prosesi Dhaup Agung atau Royal Wedding dari putera bungsu Adipati Pura Pakualaman KGPAA Paku Alam (PA) X, BPH Kusumo Kuntonugroho dan calon menantu, Laily Annisa Kusumastuti dimulai. Laily yang bukan berasal dari kalangan bangsawan pun harus melalui sejumlah upacara untuk bisa menjadi bagian dari keluarga Kadipaten Pakualaman.
Salah satuya prosesi adat Nyengker atau pingitan yang digelar di Puro Pakualaman, Senin (8/1/2024). Prosesi ini menjadi penanda sang menantu memasuki pernikahan dan jadi bagian dari lingkungan kerajaan tersebut.
"Di sini karena yang kagungngan kersa adalah PA X dan kebetulan ada caten [calon penganten] kakung, sehingga yang wajib masuk ke puro adalah caten wanita. Karena caten wanita bukan dari kalangan keraton," ungkap Ketua Bidang II Panitia Dhaup Ageng Pakualaman 2024 Kanjeng Raden Tumenggung [KRT] Radyo Wisroyo di Puro Pakualaman, Senin Siang.
Menurut Radyo, sebelum akad nikah pada Rabu (10/1/2024) mendatang, caten puteri dan orang tua ditempatkan di KD Kepatihan Gandhok Wetan. Keluarga caten akan tinggal selama empat hari kedepan hingga 12 Januari pada acara Pahargyan Hari kedua.
Prosesi nyengker kali ini berbeda dengan jaman dulu. Pada awal masa Kadipaten Pakualaman, Nyengker digelar selama sebulan. Namun seiring perkembangan zaman, nyengker disederhanakan hanya selama dua hari sebelum acara akad nikah.
Nyengker diartikan tidak hanya secara fisik masuk ke Puro Pakualaman dengan menyembah dan sungkem. Namun juga mempersiapkan kejiwaan caten puteri sebagai istri pangeran Adipati Pura Pakualaman.
"Prosesi nyengker ini dilakukan untuk mempersiapkan jiwa caten puteri sebelum ke prosesi lainnya. Seperti siraman, midodareni, panggih, sungkem hingga ke akad dan resepsi. Semua di-gladi oleh abdi dalem yang bertugas, termasuk orang tua caten putri," jelasnya.
Dalam prosesi ini juga dilaksanakan piwulang di Dhaup Ageng. Piwulang tersebut juga diambil dari naskah-naskah kuno yang ada di Pura Pakualaman dan menjadi pegangan hidup seorang manusia untuk masuk ke langkah kehidupan yang baru.
"Kita sampaikan ke masyarakat itu salah satunya sudah dicetak ada serat piwulang sudah disampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Putera Bungsu Menikah, Kadipaten Pakualaman Gelar Royal Wedding Sembilan Hari
Proses Nyengker juga dilakukan untuk caten putera, BPH Kusumo. Pria yang tengah menyelesaikan studinya di Osaka University Jepang ini secara adat sudah dipisahkan dari tempat tinggalnya di KD Gedhong Ijem.
"Pengantin kakung mohon izin kepada kanjeng gusti [KGPAA PA X] dan gusti putri [GKBRAA Paku Alam] untuk mulai masuk ke area taman penganten," ujarnya.
Caten putera juga mengikuti gladi resik akad nikah di Masjid Paku Alam. Dia diarak dari KD Gedhong Ijem diiringi puluhan prajurit menuju lokasi Akad Nikah dengan didampingi, sang kakak BPH Kusumo Bimantoro beserta istri.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara