SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial N (58) warga Ngaglik, Sleman usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Usai pemeriksaan pelaku disebut memiliki kelainan hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa ini terungkap saat ayah korban merasa curiga terhadap kesehatan anaknya. Pasalnya saat itu korban merasa demam dan merasa kesakitan saat buang air besar.
"Si ayah merasa curiga pada satu hari sebelum pelaku ditangkap korban itu demam. Setelah korban demam ingin buang air besar dan dicebokin oleh bapaknya, namun si korban merasa kesakitan di anusnya," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan orang tuanya dan dicek ke dokter bahwa ada bekas luka," imbuhnya.
Saat ditanya, korban yang baru berusia 6 tahun itu bungkam dan justru merasa ketakutan. Hingga akhirnya orang tua dan kerabatnya terus mendesak korban untuk bercerita.
"Akhirnya mengakui bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku," ucapnya.
Kaget anaknya mendapat perlakukan semacam itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak RT, Kelurahan dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Tak lama polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian hasil pemeriksaan beberapa saksi dan hasil gelar perkara status pelaku langsung dinaikkan serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
"Motifnya memang si pelaku memiliki kelainan, memang dari awal pemeriksaan kita terima dia tidak mengakui, akhirnya ia hanya mengakui bahwa dia buka celana sendiri, otomatis orang buka celana kan dia punya rangsangan dengan melihat tubuh anak tersebut," paparnya.
Baca Juga: Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
Tersangka sendiri ternyata merupakan tetangga satu lingkungan korban. Tak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku turut mengancam korban agar tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.
"Setelah perbuatan cabul itu dia diancam nanti dipukuli. Itu yang menyebabkan saat ditanya orang tua korban merasa ketakutan dan sulit untuk membicarakan hal tersebut," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lain.
"Jadi kejadian itu sudah dua kali terhadap korban, jadi kita belum tahu apakah ada korban-korban lain tapi keterangan dari si korban, korban telah dilakukan perbuatan yang sama dua kali," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain itu dilapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Optimalkan Ruang Terbuka Hijau Publik, Pemkab Sleman Resmikan Revitalisasi Taman Layak Anak di Kawasan Denggung
-
Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
-
Apes, Kakek Asal Yogyakarta Ini Tewas Saat Berhubungan Badan dengan PSK Lansia di Pantai Parangkusumo
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya
-
Tim SAR Evakuasi 2 Peserta Diklatsar yang Lemah di Lereng Merapi Tengah Malam
-
Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
-
Siswa di Tiga Sekolah Sleman Dibawa ke Puskesmas usai Diduga Keracunan MBG, Satu Dirujuk ke RSA UGM