SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial N (58) warga Ngaglik, Sleman usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Usai pemeriksaan pelaku disebut memiliki kelainan hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa ini terungkap saat ayah korban merasa curiga terhadap kesehatan anaknya. Pasalnya saat itu korban merasa demam dan merasa kesakitan saat buang air besar.
"Si ayah merasa curiga pada satu hari sebelum pelaku ditangkap korban itu demam. Setelah korban demam ingin buang air besar dan dicebokin oleh bapaknya, namun si korban merasa kesakitan di anusnya," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan orang tuanya dan dicek ke dokter bahwa ada bekas luka," imbuhnya.
Saat ditanya, korban yang baru berusia 6 tahun itu bungkam dan justru merasa ketakutan. Hingga akhirnya orang tua dan kerabatnya terus mendesak korban untuk bercerita.
"Akhirnya mengakui bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku," ucapnya.
Kaget anaknya mendapat perlakukan semacam itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak RT, Kelurahan dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Tak lama polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian hasil pemeriksaan beberapa saksi dan hasil gelar perkara status pelaku langsung dinaikkan serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
"Motifnya memang si pelaku memiliki kelainan, memang dari awal pemeriksaan kita terima dia tidak mengakui, akhirnya ia hanya mengakui bahwa dia buka celana sendiri, otomatis orang buka celana kan dia punya rangsangan dengan melihat tubuh anak tersebut," paparnya.
Baca Juga: Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
Tersangka sendiri ternyata merupakan tetangga satu lingkungan korban. Tak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku turut mengancam korban agar tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.
"Setelah perbuatan cabul itu dia diancam nanti dipukuli. Itu yang menyebabkan saat ditanya orang tua korban merasa ketakutan dan sulit untuk membicarakan hal tersebut," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lain.
"Jadi kejadian itu sudah dua kali terhadap korban, jadi kita belum tahu apakah ada korban-korban lain tapi keterangan dari si korban, korban telah dilakukan perbuatan yang sama dua kali," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain itu dilapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Optimalkan Ruang Terbuka Hijau Publik, Pemkab Sleman Resmikan Revitalisasi Taman Layak Anak di Kawasan Denggung
-
Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
-
Apes, Kakek Asal Yogyakarta Ini Tewas Saat Berhubungan Badan dengan PSK Lansia di Pantai Parangkusumo
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan
-
Rute dan Biaya Mudik Jakarta Yogyakarta via Motor dan Mobil: Panduan Lengkap Lebaran 2026