Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Januari 2024 | 14:21 WIB
Pelaku kekerasan seksual di salah satu SD di Kota Jogja tertangkap di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap satu pelaku kekerasan seksual di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyidikan tercatat ada lima korban yang memang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencabulan.  

"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laku dan 1 perempuan dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja," kata Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Aditya menuturkan pelaku sendiri seorang pemuda berinisial JL (24) yang berprofesi sebagai guru di sekolah itu. Diketahui perbuatan cabul pelaku dilakukan pada medio Agustus hingga Oktober 2023.

JL ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman pada Jumat (12/1/2024) kemarin. Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan.

Baca Juga: DP3AP2KB Kota Jogja Catat 194 Kasus Kekerasan Sepanjang 2023, Didominasi Korban Perempuan

"(Penetapan) dari pendalaman kami, dari pengakuan tersangka juga, dia bilang mutlak. Kemudian kita pemeriksaan psikologis tersangka dan lain-lain. Visum akan dilakukan," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Jogja mendapat laporan dari masyarakat pada Senin (8/1/2024) kemarin. Saat itu dilaporkan korban berjumlah 15 orang yang merupakan siswa dari sekolah tersebut. 

Menerima laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut mendapati lima orang siswa yang memenuhi unsur atau yang menjadi korban perbuatan cabul itu.

Dalam penyidikan tersebut, Aditya menyebut tersangka tidak hanya melakukan tindak pencabulan dengan menggerayangi tubuh para korbannya. Tersangka turut memberikan ancaman kepada para korban dengan sebilah pisau.

"Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, Pemkot Kota Jogja: Bagi yang Salah Dihukum Seberat-beratnya

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut. Kalau dilakukan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober. Alasannya spontanitas," imbuhnya.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menuturkan pihaknya masih mendalami rekam jejak tersangka salam ini. Namun disebutkan tersangka saat ditangkap berstatus guru di sekolah tersebut.

Sementara terkait 10 korban lain, disampaikan Probo memang tidak memenuhi unsur pidana. 

"Jadi (yang 10 siswa) tidak masuk dalam unsur pasal. Jadi dia memang dipegang tapi pegang pundak, itukan enggak masuk unsur. Kalau yang lima sudah megang ke bagain tubuh yang vital," terang Probo. 

Sementara untuk keterangan dimana korban diajak untuk menonton video porno, kata Probo juga masih dalam pendalaman. Pasalnya tersangka belum mengakui hal tersebut.

"Jadi untuk masalah nonton itu sekarang dia belum mengakui tapi untuk anak-anak bilang seperti itu," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau, lima stel pakaian milik korban dan satu buah hp. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

Load More