SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial N (58) warga Ngaglik, Sleman usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Usai pemeriksaan pelaku disebut memiliki kelainan hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa ini terungkap saat ayah korban merasa curiga terhadap kesehatan anaknya. Pasalnya saat itu korban merasa demam dan merasa kesakitan saat buang air besar.
"Si ayah merasa curiga pada satu hari sebelum pelaku ditangkap korban itu demam. Setelah korban demam ingin buang air besar dan dicebokin oleh bapaknya, namun si korban merasa kesakitan di anusnya," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan orang tuanya dan dicek ke dokter bahwa ada bekas luka," imbuhnya.
Baca Juga: Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
Saat ditanya, korban yang baru berusia 6 tahun itu bungkam dan justru merasa ketakutan. Hingga akhirnya orang tua dan kerabatnya terus mendesak korban untuk bercerita.
"Akhirnya mengakui bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku," ucapnya.
Kaget anaknya mendapat perlakukan semacam itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak RT, Kelurahan dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Tak lama polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian hasil pemeriksaan beberapa saksi dan hasil gelar perkara status pelaku langsung dinaikkan serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
"Motifnya memang si pelaku memiliki kelainan, memang dari awal pemeriksaan kita terima dia tidak mengakui, akhirnya ia hanya mengakui bahwa dia buka celana sendiri, otomatis orang buka celana kan dia punya rangsangan dengan melihat tubuh anak tersebut," paparnya.
Tersangka sendiri ternyata merupakan tetangga satu lingkungan korban. Tak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku turut mengancam korban agar tak menceritakan hal tersebut ke orang lain.
"Setelah perbuatan cabul itu dia diancam nanti dipukuli. Itu yang menyebabkan saat ditanya orang tua korban merasa ketakutan dan sulit untuk membicarakan hal tersebut," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lain.
"Jadi kejadian itu sudah dua kali terhadap korban, jadi kita belum tahu apakah ada korban-korban lain tapi keterangan dari si korban, korban telah dilakukan perbuatan yang sama dua kali," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain itu dilapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Arra TikToker Cilik Hina Buruh dan Kusir Delman, Orangtua Minta Maaf dan Tutup Akun Media Sosial
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik