SuaraJogja.id - Tidak sedikit pihak yang memprediksi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berlangsung dua putaran. Sejumlah faktor mulai terlihat hingga asumsi tersebut terus berkembang di masyarakat, salah satunya munculnya tiga kandidat pasangan capres-cawapres.
Diminta tanggapan terkait kemungkinan itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya tetap berharap Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran saja. Pihaknya bahkan tetap mengincar kemenangan besar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kendati demikian pihaknya tak mau bersantai untuk mewujudkan hal tersebut. Menurutnya dalam dunia politik semua kemungkinan dapat saja terjadi.
"Politik itu serba mungkin. Kita bekerja sekuat tenaga agar bisa menang satu putaran kalau bisa," kata AHY ditemui usai safari politik di GOR Stadion Kridosono Yogyakarta, Jumat (19/1/2024).
"Tapi tentu harus mempersiapkan semua kemungkinan skenario dua putaran dan lain-lain," imbuhnya.
AHY menyatakan Partai Demokrat tidak akan menutup mata dengan kemungkinan-kemungkinan itu termasuk pelaksanaan pemilu dua putaran. Berbagai strategi politik pun akan disiapkan untuk menghadapi apapun hasil pemilu nanti.
Dalam kesempatan ini, ditegaskan AHY, Koalisi Indonesia Maju masib tetap fokus untuk menang besar hingga membuat pilpres berlangsung satu putaran saja.
"Artinya kita juga harus sudah mulai menyusun strategi-strategi yang jelas, yang jelas Koalisi Indonesia Maju ini masih tetap fokus bagaimana 14 Februari kita bisa menang besar dan kalau bisa menang satu putaran," tegasnya.
Wacana pilpres dua putaran ini menguat setelah sejumlah hasil survei yang dilakukan lembaga, hingga kini tidak ada paslon yang berhasil mendulang elektabilitas signifikan. Dari tiga paslon yang ada belum ada yang benar-benar solid menyentuh angka elektabilitas 50 persen.
Baca Juga: Soal Prabowo yang Disebut Emosional saat Debat Capres Perdana, AHY: Wajar-wajar Sajalah
Untuk Pilpres 2024, ada tiga pasangan capres dan cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya 3 pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.
Hal-hal terkait Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1), syarat Pemilu satu putaran yakni:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran. Meski begitu harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.
Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara itu pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul