SuaraJogja.id - Pemuda berinisial PFA (25) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Hal itu menyusul aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh warga Tangerang tersebut.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi di tanggal 14 Januari 2024 lalu. Kejadian sendiri diketahui pada Selasa (9/1/2024) lalu di Jalan Nakula Gg Wisnu Candi III, RT 003 RW 006, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku PFA datang ke kos korban untuk meminjam sebuah laptop beserta kelengkapannya. Alasannya untuk keperluan kerja pada malam itu.
"Pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja," kata Mashuri, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Diduga Kurang Konsentrasi, Remaja Asal Gunungkidul Tewas Usai Tabrak Truk
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas pergi dari kos korban. Saat itu pelaku mengatakan hanya akan meminjam laptop terhitung sejak pukul 19.00-21.00 WIB malam.
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB korban menghubungi pelaku dan menanyakan kapan akan mengembalikan laptop miliknya. Ketika itu oleh pelaku dijawab akan dikembalikan pada hari Rabu, 10 Januari 2024, pukul 07.00 WIB.
"Tetapi setelah ditunggu hingga esok hari pukul 07.00 WIB pelaku belum juga datang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Ngaglik," ucapnya.
Menerima laporan tersebut petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek TKP dan mencari identitas dan mencatat keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait.
Selanjutnya pada hari Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB polisi sudah berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang berada di tempat kosnya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan itu," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
-
Perang Iran-Israel Ancam Indonesia, Pakar Perdamaian Minta Prabowo Serukan Gencatan Senjata
-
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras