SuaraJogja.id - Pemuda berinisial PFA (25) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Hal itu menyusul aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh warga Tangerang tersebut.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi di tanggal 14 Januari 2024 lalu. Kejadian sendiri diketahui pada Selasa (9/1/2024) lalu di Jalan Nakula Gg Wisnu Candi III, RT 003 RW 006, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku PFA datang ke kos korban untuk meminjam sebuah laptop beserta kelengkapannya. Alasannya untuk keperluan kerja pada malam itu.
"Pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja," kata Mashuri, Minggu (21/1/2024).
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas pergi dari kos korban. Saat itu pelaku mengatakan hanya akan meminjam laptop terhitung sejak pukul 19.00-21.00 WIB malam.
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB korban menghubungi pelaku dan menanyakan kapan akan mengembalikan laptop miliknya. Ketika itu oleh pelaku dijawab akan dikembalikan pada hari Rabu, 10 Januari 2024, pukul 07.00 WIB.
"Tetapi setelah ditunggu hingga esok hari pukul 07.00 WIB pelaku belum juga datang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Ngaglik," ucapnya.
Menerima laporan tersebut petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek TKP dan mencari identitas dan mencatat keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait.
Selanjutnya pada hari Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB polisi sudah berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang berada di tempat kosnya.
Baca Juga: Diduga Kurang Konsentrasi, Remaja Asal Gunungkidul Tewas Usai Tabrak Truk
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan itu," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo