SuaraJogja.id - Pemuda berinisial PFA (25) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Hal itu menyusul aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh warga Tangerang tersebut.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi di tanggal 14 Januari 2024 lalu. Kejadian sendiri diketahui pada Selasa (9/1/2024) lalu di Jalan Nakula Gg Wisnu Candi III, RT 003 RW 006, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku PFA datang ke kos korban untuk meminjam sebuah laptop beserta kelengkapannya. Alasannya untuk keperluan kerja pada malam itu.
"Pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja," kata Mashuri, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Diduga Kurang Konsentrasi, Remaja Asal Gunungkidul Tewas Usai Tabrak Truk
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas pergi dari kos korban. Saat itu pelaku mengatakan hanya akan meminjam laptop terhitung sejak pukul 19.00-21.00 WIB malam.
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB korban menghubungi pelaku dan menanyakan kapan akan mengembalikan laptop miliknya. Ketika itu oleh pelaku dijawab akan dikembalikan pada hari Rabu, 10 Januari 2024, pukul 07.00 WIB.
"Tetapi setelah ditunggu hingga esok hari pukul 07.00 WIB pelaku belum juga datang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Ngaglik," ucapnya.
Menerima laporan tersebut petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek TKP dan mencari identitas dan mencatat keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait.
Selanjutnya pada hari Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB polisi sudah berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang berada di tempat kosnya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan itu," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372.
Berita Terkait
-
Rangkaian OMEN dan HyperX Terbaru Perkuat Portofolio Gaming, Mudah Dibikin Personal
-
Samsung Galaxy Book 5 Series Lolos Sertifikasi, Bawa Fast Charging 65 W
-
Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows, Mana yang Lebih Cocok?
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Laptop Rusak atau Hilang? Tenang, Axioo ADP Ekstra Berikan Perlindungan!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir