Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 21 Januari 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi penggelapan. {shutterstock]

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372.

Load More