SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menunda relokasi ratusan juru parkir (jukir) dan pedagang Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Perpanjang kontrak pengelolaan untuk ketiga kalinya ditetapkan selama 15 hari kedepan menyusul belum adanya kesepakatan pemindahan jukir dan pedagang dengan Pemda DIY.
"Kerjasama [kontrak pengelolaan] kan harus diperbarui lagi," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).
Beny menyebutkan, rencana penataan TKP ABA pun akhirnya ikut mundur sebagai dampak belum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Awalnya kontrak antara Pemda dengan pengelola TKP ABA berakhir pada 13 April 2025 lalu. Namun perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 28 April 2025.
Namun hingga kini, Pemda masih harus terus berdialog kaitannya dengan relokasi penghuni ABA. Karenanya perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 13 Mei 2025 mendatang.
"Batas waktu [sebelumnya] sebetulnya sudah disepakati, bahkan sudah lewat. [Perpanjangan sewa] mungkin itu teknisnya ya dilakukan lagi," jelasnya.
Beny menambahkan, hingga kini belum bisa disepakati lokasi-lokasi baru yang akan dihuni jukir dan pedagang TKP ABA.
Namun seperti rencana semula, sejumlah lokasi disiapkan di sejumlah titik seperti Ketandan, Terminal Giwangan, Pasar Batikan dan lainnya.
Baca Juga: 'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
"Tempat seperti [parkir] Ketandan dan sebagainya, jadi belum bisa matur [menyampaikan detail-red] tempatnya dimana," tandasnya.
Secara terpisah pengelola TKP ABA, Doni Rulianto membenarkan adanya perpanjangan kontrak pengelolaan kembali.
Keputusan itu ditetapkan usai Senin (28/4/2025) kemarin ada pertemuan antara Gubernur DIY, Dishub DIY dan Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk mencari solusi terbaik bagi warga TKP ABA.
"[Kami] dihubungi pihak Dishub DIY, ada perpanjangan [kontrak sewa TKP ABA] sampai tanggal 13 Mei [2025]," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, maka jukir dan pedagang di TKP ABA masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari parkir maupun jualan.
"Walaupun perpanjangan cuma 15 hari, tapi kami bersyukur warga ABA masih bisa melanjutkan mencari nafkah," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81