SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menunda relokasi ratusan juru parkir (jukir) dan pedagang Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Perpanjang kontrak pengelolaan untuk ketiga kalinya ditetapkan selama 15 hari kedepan menyusul belum adanya kesepakatan pemindahan jukir dan pedagang dengan Pemda DIY.
"Kerjasama [kontrak pengelolaan] kan harus diperbarui lagi," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).
Beny menyebutkan, rencana penataan TKP ABA pun akhirnya ikut mundur sebagai dampak belum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Awalnya kontrak antara Pemda dengan pengelola TKP ABA berakhir pada 13 April 2025 lalu. Namun perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 28 April 2025.
Namun hingga kini, Pemda masih harus terus berdialog kaitannya dengan relokasi penghuni ABA. Karenanya perpanjangan kontrak kembali dilakukan hingga 13 Mei 2025 mendatang.
"Batas waktu [sebelumnya] sebetulnya sudah disepakati, bahkan sudah lewat. [Perpanjangan sewa] mungkin itu teknisnya ya dilakukan lagi," jelasnya.
Beny menambahkan, hingga kini belum bisa disepakati lokasi-lokasi baru yang akan dihuni jukir dan pedagang TKP ABA.
Namun seperti rencana semula, sejumlah lokasi disiapkan di sejumlah titik seperti Ketandan, Terminal Giwangan, Pasar Batikan dan lainnya.
Baca Juga: 'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
"Tempat seperti [parkir] Ketandan dan sebagainya, jadi belum bisa matur [menyampaikan detail-red] tempatnya dimana," tandasnya.
Secara terpisah pengelola TKP ABA, Doni Rulianto membenarkan adanya perpanjangan kontrak pengelolaan kembali.
Keputusan itu ditetapkan usai Senin (28/4/2025) kemarin ada pertemuan antara Gubernur DIY, Dishub DIY dan Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk mencari solusi terbaik bagi warga TKP ABA.
"[Kami] dihubungi pihak Dishub DIY, ada perpanjangan [kontrak sewa TKP ABA] sampai tanggal 13 Mei [2025]," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, maka jukir dan pedagang di TKP ABA masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari parkir maupun jualan.
"Walaupun perpanjangan cuma 15 hari, tapi kami bersyukur warga ABA masih bisa melanjutkan mencari nafkah," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!