Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Januari 2024 | 16:36 WIB
Tersangka dokter gadungan PSS Sleman ditangkap di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More