SuaraJogja.id - Dokter gadungan tim PSS Sleman, Elwizan Aminuddin akhirnya berhasil ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, ternyata tersangka memang tidak memiliki latar belakang medis.
Lebih mengejutkan lagi tersangka dokter gadungan itu sebelumnya justru berprofesi sebagai kondektur bus. Bahkan tersangka pernah juga membuka usaha toko kelontong.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola itu dia bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang dia juga sambil usaha jual (toko) kelontong," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Kasus ini terungkap pada November 2021. Saat itu beredar kabar di PT. PSS bahwa tersangka EA bukanlah dokter sungguhan atau dokter gadungan.
Baca Juga: Buron Selama 3 Tahun, Dokter Gadungan yang Pernah Bertugas di PSS Sleman Akhirnya Tertangkap
Hal itu pun diperkuat dengan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada tanggal 30 November 2021. Bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah memiliki latar pendidikan di bidang kedokteran.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka EA meminta izin ke manajemen untuk pulang ke Palembang. Ia beralasan orang tuanya sakit.
Pada saat itu tersangka EA langsung pergi dan tidak kembali lagi, sampai dengan tertangkapnya tersangka saat ini. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2021 peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sleman.
Disampaikan Adrian, tersangka nekat menjadi dokter gadungan dengan membuat ijazah sendiri.
"Jadi sesimple ngambil salah satu contoh ijazah di google dia download, dia edit. Dimasukan diubah nama dan dimasukan fotonya," tandasnya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Review The Resident: Niat Mengkritik Sistem Medis, Tapi Jadi Seklise itu?
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Terobosan Medis 2025: Pengobatan Revolusioner untuk Kanker, Jantung, dan Parkinson di Depan Mata
-
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Palestina
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD