SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018 silam dilimpahkan ke Kejari Sleman. Tiga dari tujuh tersangka yang diserahkan tersebut kini dilakukan penahanan.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut pada Kamis, 18 Januari 2024 siang tadi di Kejari Sleman.
"Terhadap tiga tersangka, jaksa telah melakukan penahanan. Kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung, di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Disampaikan Agung, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan surat dakwaan. Rencananya minggu depan surat tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Dalam waktu dekat kami jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada," ujarnya.
"Kemudian minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menyebutkan tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Redi.
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda