SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018 silam dilimpahkan ke Kejari Sleman. Tiga dari tujuh tersangka yang diserahkan tersebut kini dilakukan penahanan.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut pada Kamis, 18 Januari 2024 siang tadi di Kejari Sleman.
"Terhadap tiga tersangka, jaksa telah melakukan penahanan. Kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung, di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Disampaikan Agung, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan surat dakwaan. Rencananya minggu depan surat tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Dalam waktu dekat kami jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada," ujarnya.
"Kemudian minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menyebutkan tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Redi.
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik