SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menetapkan jagabaya atau perangkat desa Caturtunggal, Sleman, ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah, Jumat (08/12/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kejati diy dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," papar Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi di Kejati DIY, Jumat Siang.
Menurut Sinta, ANS ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino serta Lurah Caturtungal, Agus Santoso. Robinson saat ini sudah divonis 8 tahun penjara, sedangkan Agus saat masih menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
ANS dalam kasus itu melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka Robinson yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian. Bahkan TKD diperjualbelikan dengan modus investasi.
ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta. Gratifikasi ini didapat dalam tiga termin mulai Rp 100 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 15 juta.
"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," tandasnya.
ANS yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman sempat bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar 2018. Robinson telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Namun sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun. Sedangkan Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
"Akibat perbuatan asn, negera mengalami kerugian Rp2.952.002.940,00," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
-
Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati