SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menetapkan jagabaya atau perangkat desa Caturtunggal, Sleman, ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah, Jumat (08/12/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kejati diy dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," papar Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi di Kejati DIY, Jumat Siang.
Menurut Sinta, ANS ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino serta Lurah Caturtungal, Agus Santoso. Robinson saat ini sudah divonis 8 tahun penjara, sedangkan Agus saat masih menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
ANS dalam kasus itu melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka Robinson yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian. Bahkan TKD diperjualbelikan dengan modus investasi.
ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta. Gratifikasi ini didapat dalam tiga termin mulai Rp 100 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 15 juta.
"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," tandasnya.
ANS yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman sempat bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar 2018. Robinson telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Namun sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun. Sedangkan Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
"Akibat perbuatan asn, negera mengalami kerugian Rp2.952.002.940,00," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
-
Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat