SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menetapkan jagabaya atau perangkat desa Caturtunggal, Sleman, ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah, Jumat (08/12/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kejati diy dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," papar Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi di Kejati DIY, Jumat Siang.
Menurut Sinta, ANS ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino serta Lurah Caturtungal, Agus Santoso. Robinson saat ini sudah divonis 8 tahun penjara, sedangkan Agus saat masih menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
ANS dalam kasus itu melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka Robinson yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian. Bahkan TKD diperjualbelikan dengan modus investasi.
ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta. Gratifikasi ini didapat dalam tiga termin mulai Rp 100 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 15 juta.
"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," tandasnya.
ANS yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman sempat bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar 2018. Robinson telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Namun sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun. Sedangkan Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
"Akibat perbuatan asn, negera mengalami kerugian Rp2.952.002.940,00," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
-
Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo