Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 10 Desember 2023 | 10:17 WIB
Jagabaya Caturtunggal, ANS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa di Kejati DIY, Jumat (08/12/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menetapkan jagabaya atau perangkat desa Caturtunggal, Sleman, ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah, Jumat (08/12/2023).  Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kejati diy dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," papar Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi di Kejati DIY, Jumat Siang.

Menurut Sinta, ANS ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino serta Lurah Caturtungal, Agus Santoso. Robinson saat ini sudah divonis 8 tahun penjara, sedangkan Agus saat masih menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.

ANS dalam kasus itu melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka Robinson yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian. Bahkan TKD diperjualbelikan dengan modus investasi. 

Baca Juga: Dalami Keterlibatan Perangkat Desa Candibinangun soal Kasus Mafia TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Kelurahan

ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta. Gratifikasi ini didapat dalam tiga termin mulai Rp 100 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 15 juta.

"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," tandasnya. 

ANS yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman sempat bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar 2018. Robinson telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi. 

Namun sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun. Sedangkan Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

"Akibat perbuatan asn, negera mengalami kerugian Rp2.952.002.940,00," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More