SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY menetapkan jagabaya atau perangkat desa Caturtunggal, Sleman, ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah, Jumat (08/12/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kejati diy dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta," papar Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi di Kejati DIY, Jumat Siang.
Menurut Sinta, ANS ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino serta Lurah Caturtungal, Agus Santoso. Robinson saat ini sudah divonis 8 tahun penjara, sedangkan Agus saat masih menjalani sidang untuk kasus mafia tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
ANS dalam kasus itu melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka Robinson yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian. Bahkan TKD diperjualbelikan dengan modus investasi.
ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp 140 juta. Gratifikasi ini didapat dalam tiga termin mulai Rp 100 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 15 juta.
"Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa," tandasnya.
ANS yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman sempat bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar 2018. Robinson telah mengajukan permohonan sewa TKD untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
Namun sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun. Sedangkan Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
"Akibat perbuatan asn, negera mengalami kerugian Rp2.952.002.940,00," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
-
Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri