SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri akhirnya melimpahkan para tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada tujuh tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa match fixing tersebut. Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara atau P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada tanggal 16 Januari 2024.
"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," kata Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
"Adapun tahap dua yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana memang terjadi di wilayah hukum Sleman," imbuhnya.
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Tujuh orang tersangka yang dilimpahkan itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37) sebagai pihak yang memberi suap. Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri tiga tersangka pemberi uang suap dan empat tersangka menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," terangnya.
Disampaikan Redi, kasus match fixing tersebut memang memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman. Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya diketahui punya keterkaitan langsung dengan klub berjuluk Super Elang Jawa tersebut.
"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut. Inisial yang terlibat DRN sama KM," ungkapnya.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pengaturan Skor saat PSIM Yogyakarta vs Malut United, Manajemen Angkat Bicara
Redi memastikan Satgas Anti Mafia Bola masih akan mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan selanjutnya, tak menutup kemungkinan pemeriksaan dari pihak-pihak klub PSS Sleman pun akan dilakukan kembali.
"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan
-
Muncul Dugaan Pengaturan Skor saat PSIM Yogyakarta vs Malut United, Manajemen Angkat Bicara
-
Liga 1 bakal Gunakan VAR, Ketum PSSI Erick Thohir Akui Potensi 'Pengaturan Skor' masih Bisa Terjadi: Hukum Seumur Hidup
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda