SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa Elwizan Aminuddin (EA) tersangka dokter gadungan PSS Sleman sudah beraksi sejak 2013 silam. Bahkan yang bersangkutan sempat menangani sembilan klub sepakbola Indonesia hingga Timnas U-19.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
"Itu dari tahun 2013 sampai 2021," imbuhnya.
Sembilan tim yang pernah disinggahi tersangka itu di antaranya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya FC, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, hingga berlabuh ke PSS Sleman.
Adrian mengaku masih akan mendalami bagaimana tersangka EA bisa masuk ke dalam tim sepakbola sebagai dokter. Padahal tersangka sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sebelumnya.
Diketahui sebelum menyamar sebagai dokter gadungan tersangka berprofesi sebagai kondektur bus. Bahkan tersangka pernah juga membuka usaha toko kelontong.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola itu dia bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang dia juga sambil usaha jual (toko) kelontong," ucapnya.
Disampaikan Adrian, tersangka nekat menjadi dokter gadungan dengan membuat ijazah sendiri. Ia menyebut motif pelaku adalah ekonomi.
"Jadi sesimple ngambil salah satu contoh ijazah di google dia download, dia edit. Dimasukan diubah nama dan dimasukan fotonya," tandasnya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
"Ya memang motif pelaku ini ya ekonomi mencari pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu