SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa Elwizan Aminuddin (EA) tersangka dokter gadungan PSS Sleman sudah beraksi sejak 2013 silam. Bahkan yang bersangkutan sempat menangani sembilan klub sepakbola Indonesia hingga Timnas U-19.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
"Itu dari tahun 2013 sampai 2021," imbuhnya.
Sembilan tim yang pernah disinggahi tersangka itu di antaranya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya FC, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, hingga berlabuh ke PSS Sleman.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
Adrian mengaku masih akan mendalami bagaimana tersangka EA bisa masuk ke dalam tim sepakbola sebagai dokter. Padahal tersangka sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sebelumnya.
Diketahui sebelum menyamar sebagai dokter gadungan tersangka berprofesi sebagai kondektur bus. Bahkan tersangka pernah juga membuka usaha toko kelontong.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola itu dia bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang dia juga sambil usaha jual (toko) kelontong," ucapnya.
Disampaikan Adrian, tersangka nekat menjadi dokter gadungan dengan membuat ijazah sendiri. Ia menyebut motif pelaku adalah ekonomi.
"Jadi sesimple ngambil salah satu contoh ijazah di google dia download, dia edit. Dimasukan diubah nama dan dimasukan fotonya," tandasnya.
"Ya memang motif pelaku ini ya ekonomi mencari pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK