Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Februari 2024 | 18:20 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas saat ditemui di UII Yogyakarta, Senin (5/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Load More