SuaraJogja.id - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dan komisioner lainnya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito itu menyangkut kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Busyro, dengan keputusan ini seharusnya menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil. Dalam rangka kemudian memberikan satu tekanan massal agar Presiden Jokowi memerintahkan putra sulungnya itu untuk mundur dari pencalonan cawapres.
"Lalu sekarang kuncinya ialah problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil. Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur [sebagai calon wakil] Presiden," kata Busyro ditemui di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Mantan Wakil Ketua KPK ini menilai bahwa putusan DKPP ini merupakan kejujuran sejarah. Hal itu turut menjadi bukti bahwa proses pencalonan Gibran sebagai cawapres penuh dengan pelanggaran etik.
"Itu kejujuran sejarah, hukum sejarah sudah diungkapkan melalui putusan DKPP. Nah artinya dengan putusan DKPP itu ada problem etik yang semakin memuncak, puncaknya pada putusan terhadap KPU tadi," tuturnya.
Kendati demikian, penyelesaian hukum di Indonesia untuk persoalan itu sekarang hampir mustahil dilakukan. Sebab ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai puncak untuk penyelesaian hukum juga sudah direnggut independency dan martabatnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Jokowi dan Gibran.
Oleh sebab itu, maka elemen kekuatan masyarakat sipil yang menjadi harapan. Busyro mengatakan bukan tidak mungkin diambil keputusan darurat terkait persoalan ini.
"Mekanismenya itu bisa disepakati, ada satu pertemuan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record yang bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Soroti Dugaan Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Tak Cuma Pelanggaran Etik tapi Pidana
Apakah kemudian proses itu nanti akan mengganggu jalannya Pemilu 2024, kata Busyro, tetap tergantung konsep mengganggu itu sendiri. Sebab berlanjutnya Pemilu 2024 ini pun juga tak menjamin ke depan akan bebas dengan gangguan yang ada.
"Menganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu. Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," paparnya.
Busyro menegaskan waktu bukan menjadi masalah dalam penegakan etika. Walaupun Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, proses penegakkan etika harus tetap dilakukan.
"Perjuangan meneggakkan etika tidak dibatasi oleh ruang waktu dan hukum apalagi politik," tegasnya.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju