SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajarannya sudah seharusnya menjadi sandaran publik untuk memilih pemimpin.
"Nah yang paling penting putusan etik itu sebenarnya untuk saat ini saya kira harus dijadikan sandaran buat publik. Bahwa bagaimana mungkin kita memilih orang yang cacat secara etik dan yang kedua bagaimana mungkin kita membiarkan kandidat pemimpin yang sengaja merekayasa kecacatan etik itu," kata pria yang akrab disapa Uceng saat ditemui di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Terlebih, dilanjutkan Uceng, saat ini tidak ada aturan terkait implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik yang diputus tersebut. Sehingga putusan etik itu seolah tak memberikan efek berarti.
Padahal putusan pelanggaran etik itu bukan pertama kali dijatuhkan. Sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) pun prosesnya sudah diputus melakukan pelanggaran etik.
"Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara," tegasnya.
Sembari menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Uceng menyebut ke depan perlu juga dilakukan perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
"Ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachmentnya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Uceng menyebut bahwa putusan pelanggaran etik oleh DKPP itu terlambat dikeluarkan. Mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal sembilan hari lagi.
"Ya saya kira memang serba terlambat jadi kita harus catat juga ke DKPP, apa makna dari itu semua. Sementara posisi saya begitu, mau tidak mau kita hukum di bilik suara. Satu satunya cara, sembari ke depan memang harus diperbaiki," ucapnya.
"Mengkonversi tanggal 14 [Februari], seperti yang saya bilang tadi mengkonversi tanggal 14 [Februari] menjadi hari penghukuman, judgements day-nya untuk Jokowi dan kroni-kroninya," imbuh dia.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya
-
Forum Cik Di Tiro Nobatkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia
-
Komentari Tanggapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Harusnya Berdiri di Atas Semua Kelompok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui