SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI berupa peringatan keras terakhir. Seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sebenarnya sudah sah.
"Apapun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran," ujar Mahfud di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Menurut Mahfud, DKPP mengadili pribadi dan bukan keputusan KPU. Karenanya pencalonan Gibran tetap dianggap sah.
"Karena apa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya yang produknya itu tidak dimasalahkan ini yang pribadi. Hasyim Asyari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Terkait putusan MK yang meloloskan pencalonan Gibran, meski ada akhirnya secara hukum tidak masalah, tapi kemudian MKMK menghukum pelanggar. Sebab pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat sehingga akhirnya Gibran lolos dengan cara melanggar etika.
"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar itulah sebabnya lalu uncle Usman [mantan ketua MK] diberhentikan," tandasnya.
Dengan adanya sanksi dari DKPP, Mahfud pun mengingatkan KPU untuk berhati-hati. Pasalnya KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Jika terdapat satu kesalahan lagi maka Ketua KPU, Hasyim Asyari bisa dipecat dari jabatannya.
"Dan supaya diingat kpu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali, kalau kita beri tahu hanya diperbaiki gitu lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya dan sodara Hasyim Asyari salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim kalau terjadi lagi dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," imbuhnya.
Baca Juga: Kampus Ramai-ramai Kritik Jokowi, Mahfud MD Sebut Ada Rektor yang Diintimidasi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini