SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI berupa peringatan keras terakhir. Seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sebenarnya sudah sah.
"Apapun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran," ujar Mahfud di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Menurut Mahfud, DKPP mengadili pribadi dan bukan keputusan KPU. Karenanya pencalonan Gibran tetap dianggap sah.
"Karena apa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya yang produknya itu tidak dimasalahkan ini yang pribadi. Hasyim Asyari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Terkait putusan MK yang meloloskan pencalonan Gibran, meski ada akhirnya secara hukum tidak masalah, tapi kemudian MKMK menghukum pelanggar. Sebab pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat sehingga akhirnya Gibran lolos dengan cara melanggar etika.
"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar itulah sebabnya lalu uncle Usman [mantan ketua MK] diberhentikan," tandasnya.
Dengan adanya sanksi dari DKPP, Mahfud pun mengingatkan KPU untuk berhati-hati. Pasalnya KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Jika terdapat satu kesalahan lagi maka Ketua KPU, Hasyim Asyari bisa dipecat dari jabatannya.
"Dan supaya diingat kpu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali, kalau kita beri tahu hanya diperbaiki gitu lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya dan sodara Hasyim Asyari salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim kalau terjadi lagi dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," imbuhnya.
Baca Juga: Kampus Ramai-ramai Kritik Jokowi, Mahfud MD Sebut Ada Rektor yang Diintimidasi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation