SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI berupa peringatan keras terakhir. Seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sebenarnya sudah sah.
"Apapun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran," ujar Mahfud di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Menurut Mahfud, DKPP mengadili pribadi dan bukan keputusan KPU. Karenanya pencalonan Gibran tetap dianggap sah.
"Karena apa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya yang produknya itu tidak dimasalahkan ini yang pribadi. Hasyim Asyari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Terkait putusan MK yang meloloskan pencalonan Gibran, meski ada akhirnya secara hukum tidak masalah, tapi kemudian MKMK menghukum pelanggar. Sebab pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat sehingga akhirnya Gibran lolos dengan cara melanggar etika.
"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar itulah sebabnya lalu uncle Usman [mantan ketua MK] diberhentikan," tandasnya.
Dengan adanya sanksi dari DKPP, Mahfud pun mengingatkan KPU untuk berhati-hati. Pasalnya KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Jika terdapat satu kesalahan lagi maka Ketua KPU, Hasyim Asyari bisa dipecat dari jabatannya.
"Dan supaya diingat kpu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali, kalau kita beri tahu hanya diperbaiki gitu lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya dan sodara Hasyim Asyari salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim kalau terjadi lagi dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," imbuhnya.
Baca Juga: Kampus Ramai-ramai Kritik Jokowi, Mahfud MD Sebut Ada Rektor yang Diintimidasi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal