SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan lima tersangka itu disangkakan dengan sejumlah pasal. Tergantung dari peran masing-masing.
Pertama tersangka MSH alias JD (43), warga Condongcatur, Depok, Sleman. Disampaikan Endriadi, ia berperan yang menyuruh untuk melakukan penyekapan.
Selain itu MSH juga melakukan penganiayaan cara dengan memukuli korban dengan sarung tinju. Tersangka turut melakukan kekerasan seksual kepada para korban.
"Pelaku menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban ini penuh dengan sambal," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Kemudian terhadap MSH disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun, ditambah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman penjara hukuman selama 12 tahun.
Kemudian, MM alias MY yang merupakan istri dari pelaku MSH. Dia peran turut serta dalam penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap.
"Serta pelaku [MM] melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram tubuh korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju," ujarnya.
Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Balikan, Seorang Pria di Sleman Nekat Coba Bunuh Mantan Pacar
Pelaku MM disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun dan Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pelaku YR alias YC dan pelaku AS alias ANW yang berperan mendatangi korban kemudian mengajak korban, serta meminta dengan paksa barang-barang korban. Adapun barang-barang itu berupa beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil dan hp milik korban yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang tersangka.
YR dan ANW disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dimana ancaman 8 tahun dan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun.
Pelaku kelima ARD alias RK denga peran menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu. Kemudian merekam aksi itu serta menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual.
ARD disangkakan Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Rangkaian kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober-Desember 2023," imbuhnya.
Disampaikan Endriadi, ada dua TKP dalam peristiwa ini. TKP pemerasan ada di Purwomartani, Kalasan, Sleman sedangkan penyekapan di D'Paragon, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi