Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:09 WIB
Rilis kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan lima tersangka itu disangkakan dengan sejumlah pasal. Tergantung dari peran masing-masing.

Pertama tersangka MSH alias JD (43), warga Condongcatur, Depok, Sleman. Disampaikan Endriadi, ia berperan yang menyuruh untuk melakukan penyekapan.

Baca Juga: Intimidasi ke Kampus yang Kritik Jokowi semakin Masif, Ganjar Pranowo: Pemerintah Enggak Perlu Takut!

Selain itu MSH juga melakukan penganiayaan cara dengan memukuli korban dengan sarung tinju. Tersangka turut melakukan kekerasan seksual kepada para korban.

"Pelaku menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban ini penuh dengan sambal," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).

Kemudian terhadap MSH disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun, ditambah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman penjara hukuman selama 12 tahun.

Kemudian, MM alias MY yang merupakan istri dari pelaku MSH. Dia peran turut serta dalam penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap.

"Serta pelaku [MM] melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram tubuh korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju," ujarnya.

Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Balikan, Seorang Pria di Sleman Nekat Coba Bunuh Mantan Pacar

Pelaku MM disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun dan Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.

Kemudian pelaku YR alias YC dan pelaku AS alias ANW yang berperan mendatangi korban kemudian mengajak korban, serta meminta dengan paksa barang-barang korban. Adapun barang-barang itu berupa beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil dan hp milik korban yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang tersangka.

YR dan ANW disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dimana ancaman 8 tahun dan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun.

Pelaku kelima ARD alias RK denga peran menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu. Kemudian merekam aksi itu serta menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual.

ARD disangkakan Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Rangkaian kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober-Desember 2023," imbuhnya.

Disampaikan Endriadi, ada dua TKP dalam peristiwa ini. TKP pemerasan ada di Purwomartani, Kalasan, Sleman sedangkan penyekapan di D'Paragon, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Load More