SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan lima tersangka itu disangkakan dengan sejumlah pasal. Tergantung dari peran masing-masing.
Pertama tersangka MSH alias JD (43), warga Condongcatur, Depok, Sleman. Disampaikan Endriadi, ia berperan yang menyuruh untuk melakukan penyekapan.
Selain itu MSH juga melakukan penganiayaan cara dengan memukuli korban dengan sarung tinju. Tersangka turut melakukan kekerasan seksual kepada para korban.
"Pelaku menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban ini penuh dengan sambal," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Kemudian terhadap MSH disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun, ditambah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman penjara hukuman selama 12 tahun.
Kemudian, MM alias MY yang merupakan istri dari pelaku MSH. Dia peran turut serta dalam penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap.
"Serta pelaku [MM] melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram tubuh korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju," ujarnya.
Pelaku MM disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun dan Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pelaku YR alias YC dan pelaku AS alias ANW yang berperan mendatangi korban kemudian mengajak korban, serta meminta dengan paksa barang-barang korban. Adapun barang-barang itu berupa beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil dan hp milik korban yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang tersangka.
YR dan ANW disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dimana ancaman 8 tahun dan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun.
Pelaku kelima ARD alias RK denga peran menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu. Kemudian merekam aksi itu serta menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual.
ARD disangkakan Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Rangkaian kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober-Desember 2023," imbuhnya.
Disampaikan Endriadi, ada dua TKP dalam peristiwa ini. TKP pemerasan ada di Purwomartani, Kalasan, Sleman sedangkan penyekapan di D'Paragon, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo