SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi oleh utang antara pelaku dan korban.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan kejadian ini berawal sejak bulan Juni 2023 lalu. Saat itu korban diberikan modal sebesar Rp1,2 miliar oleh tersangka MSH alias JD untuk kerja sama jual beli mobil.
"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," kata Endriadi, saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS
Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan tersangka YR alias YC dan AS alias ANW untuk mendatangi rumah korban. Kemudian dua tersangka itu meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan uutang tersangka.
Setelah menyerahkan barang–barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman. Mereka dibawa menggunakan mobil.
Ketika sampai di lokasi selanjutnya korban dan istri bersama satu korban lagi langsung disekap. Tiga korban dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus dan dikunci dari luar.
"Selama penyekapan korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka. Korban juga mengadukan mengalami kekerasan seksual," ujarnya.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira 12 Oktober sampai 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk di bulan Oktober-Desember. Korban berhasil lolos setelah ada petugas menerima laporan orang hilang.
Setelah dibebaskan kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan hingga melakukan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
Atas kejadian ini para tersangka, disangkakan dengan sejumlah pasal. Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh