SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi oleh utang antara pelaku dan korban.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan kejadian ini berawal sejak bulan Juni 2023 lalu. Saat itu korban diberikan modal sebesar Rp1,2 miliar oleh tersangka MSH alias JD untuk kerja sama jual beli mobil.
"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," kata Endriadi, saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan tersangka YR alias YC dan AS alias ANW untuk mendatangi rumah korban. Kemudian dua tersangka itu meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan uutang tersangka.
Setelah menyerahkan barang–barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman. Mereka dibawa menggunakan mobil.
Ketika sampai di lokasi selanjutnya korban dan istri bersama satu korban lagi langsung disekap. Tiga korban dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus dan dikunci dari luar.
"Selama penyekapan korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka. Korban juga mengadukan mengalami kekerasan seksual," ujarnya.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira 12 Oktober sampai 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk di bulan Oktober-Desember. Korban berhasil lolos setelah ada petugas menerima laporan orang hilang.
Setelah dibebaskan kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan hingga melakukan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS
Atas kejadian ini para tersangka, disangkakan dengan sejumlah pasal. Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
5 Alasan Transportasi Bus Masih Jadi Pilihan untuk Jarak Jauh
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!