SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi oleh utang antara pelaku dan korban.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan kejadian ini berawal sejak bulan Juni 2023 lalu. Saat itu korban diberikan modal sebesar Rp1,2 miliar oleh tersangka MSH alias JD untuk kerja sama jual beli mobil.
"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," kata Endriadi, saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS
Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan tersangka YR alias YC dan AS alias ANW untuk mendatangi rumah korban. Kemudian dua tersangka itu meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan uutang tersangka.
Setelah menyerahkan barang–barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman. Mereka dibawa menggunakan mobil.
Ketika sampai di lokasi selanjutnya korban dan istri bersama satu korban lagi langsung disekap. Tiga korban dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus dan dikunci dari luar.
"Selama penyekapan korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka. Korban juga mengadukan mengalami kekerasan seksual," ujarnya.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira 12 Oktober sampai 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk di bulan Oktober-Desember. Korban berhasil lolos setelah ada petugas menerima laporan orang hilang.
Setelah dibebaskan kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan hingga melakukan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
Atas kejadian ini para tersangka, disangkakan dengan sejumlah pasal. Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja