SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi oleh utang antara pelaku dan korban.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan kejadian ini berawal sejak bulan Juni 2023 lalu. Saat itu korban diberikan modal sebesar Rp1,2 miliar oleh tersangka MSH alias JD untuk kerja sama jual beli mobil.
"Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," kata Endriadi, saat rilis di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan tersangka YR alias YC dan AS alias ANW untuk mendatangi rumah korban. Kemudian dua tersangka itu meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan uutang tersangka.
Setelah menyerahkan barang–barang tersebut kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman. Mereka dibawa menggunakan mobil.
Ketika sampai di lokasi selanjutnya korban dan istri bersama satu korban lagi langsung disekap. Tiga korban dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus dan dikunci dari luar.
"Selama penyekapan korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka. Korban juga mengadukan mengalami kekerasan seksual," ujarnya.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekira 12 Oktober sampai 10 Desember atau setidak-tidaknya masuk di bulan Oktober-Desember. Korban berhasil lolos setelah ada petugas menerima laporan orang hilang.
Setelah dibebaskan kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan hingga melakukan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS
Atas kejadian ini para tersangka, disangkakan dengan sejumlah pasal. Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028
-
Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik di Magelang