SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melimpahkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada delapan tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menuturkan satu tersangka baru yang dilimpahkan itu berinisial AR. Satu tersangka baru ini disebut bukan pihak yang sempat ditetapkan buron kemarin.
"Iya inisial AR. Bukan [buron] beda lagi. Dia dulu selaku direktur operasional PT PSS," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/2/2024)
Disampaikan Agung, tersangka AR dilimpahkan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini AR telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Jadi hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," tuturnya.
Peran AR sendiri dalam kasus ini diduga sebagai pihak yang memberi suap. AR disebut punya kuasa untuk memberikan uang itu ke wasit.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut, uang yang untuk suap itu. Dia pemberi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
Baca Juga: Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga