SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melimpahkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada delapan tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menuturkan satu tersangka baru yang dilimpahkan itu berinisial AR. Satu tersangka baru ini disebut bukan pihak yang sempat ditetapkan buron kemarin.
"Iya inisial AR. Bukan [buron] beda lagi. Dia dulu selaku direktur operasional PT PSS," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/2/2024)
Disampaikan Agung, tersangka AR dilimpahkan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini AR telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Jadi hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," tuturnya.
Peran AR sendiri dalam kasus ini diduga sebagai pihak yang memberi suap. AR disebut punya kuasa untuk memberikan uang itu ke wasit.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut, uang yang untuk suap itu. Dia pemberi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
Baca Juga: Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu