SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melimpahkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada delapan tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menuturkan satu tersangka baru yang dilimpahkan itu berinisial AR. Satu tersangka baru ini disebut bukan pihak yang sempat ditetapkan buron kemarin.
"Iya inisial AR. Bukan [buron] beda lagi. Dia dulu selaku direktur operasional PT PSS," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/2/2024)
Disampaikan Agung, tersangka AR dilimpahkan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini AR telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Jadi hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," tuturnya.
Peran AR sendiri dalam kasus ini diduga sebagai pihak yang memberi suap. AR disebut punya kuasa untuk memberikan uang itu ke wasit.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut, uang yang untuk suap itu. Dia pemberi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
Baca Juga: Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik