SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Lima tersangka yang diamankan itu adalah MSH alias JD (43), MM alias MY (41), YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan lima tersangka itu disangkakan dengan sejumlah pasal. Tergantung dari peran masing-masing.
Pertama tersangka MSH alias JD (43), warga Condongcatur, Depok, Sleman. Disampaikan Endriadi, ia berperan yang menyuruh untuk melakukan penyekapan.
Selain itu MSH juga melakukan penganiayaan cara dengan memukuli korban dengan sarung tinju. Tersangka turut melakukan kekerasan seksual kepada para korban.
"Pelaku menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban ini penuh dengan sambal," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Kemudian terhadap MSH disangkakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun, ditambah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman penjara hukuman selama 12 tahun.
Kemudian, MM alias MY yang merupakan istri dari pelaku MSH. Dia peran turut serta dalam penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap.
"Serta pelaku [MM] melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram tubuh korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju," ujarnya.
Pelaku MM disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun dan Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pelaku YR alias YC dan pelaku AS alias ANW yang berperan mendatangi korban kemudian mengajak korban, serta meminta dengan paksa barang-barang korban. Adapun barang-barang itu berupa beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil dan hp milik korban yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang tersangka.
YR dan ANW disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dimana ancaman 8 tahun dan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun.
Pelaku kelima ARD alias RK denga peran menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu. Kemudian merekam aksi itu serta menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual.
ARD disangkakan Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Rangkaian kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober-Desember 2023," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong