SuaraJogja.id - Kejati DIY baru saja menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (7/2/2024). SM melakukan uang sewa TKD untuk bancakan (digunakan bersama-sama-red) dengan perangkat desa lainnya alih-alih dimasukkan ke APBDes.
"Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa," papar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di usai penetapan tersangka SM di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Menurut Anshar, perbuatan SM itu membuat kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY, perbuatan tersangka SM bahkan merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890.
Kasus bancakan tersebut berawal pada 2012 lalu pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe. TKD seluas 200.225 M2 disewakan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.
Sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa. Dalam kurun waktu itu dilakukan peninjauan ulang setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.
Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," jelasnya.
Karenanya SM yang melakukan bancaan uang TKD pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa bulan menjadi saksi. Pasal Primair yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kerugian keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890 terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Selain itu kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8.458.600.000.
"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000, berasal dari perangkat desa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Super League 2026/2027 Dimulai 4 September, Bali United vs PSS Sleman Jadi Laga Pembuka
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna
-
RAPBN 2027: Anggaran TKD Era Menkeu Purbaya Lebih Kecil Dibanding Sri Mulyani
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026