SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hal ini untuk sejalan dengan sudah ditetapkannya Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020 silam.
KTR di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Jika mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan saat ini komunikasi awal sudah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Termasuk dengan kemungkinan untuk menambah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
"Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro," kata Singgih, Kamis (8/2/2024).
Dalam aturan KTR pun memang tidak melarang orang untuk merokok. Namun lebih kepada mengatur orang yang merokok itu di kawasan tertentu yang sudah disediakan.
Disampaikan Singgih, sudah ada beberapa lokasi yang ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Di antaranya Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
"Kajian itu apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok," ujarnya.
"Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro," tambahnya.
Selanjutnya, Pemkot Yogyakarta masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penambahan tempat khusus merokok itu. Termasuk melihat sejumlah lokasi yang ada untuk memastikan ketersediaan ruang.
Baca Juga: Cerita Tukang Becak di Malioboro Bernasib Merana Saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru
Selama proses ini, kata Singgih, pihaknya tetap akan terus memberikan edukasi terkait KTR bagi warga atau wisatawan di kawasan Malioboro. Serta mengambil tindakan persuasif bagi yang masih merokok sembarangan.
"Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi dan persuasif. Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita melakukan secara persuasif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Suaminya Suka Merokok, Istrinya Bikin Camilan yang Tak Biasa
-
Bantu Hentikan Kecanduan Merokok, Tembakau Alternatif Perlu Dikenalkan ke Perokok Dewasa
-
Tegur Pengendara Mobil yang Merokok di Jalan, Aksi Wanita Bikin Salut Warganet
-
Keluarkan 335 "Surat Tilang", Malaysia Jatuhkan Denda ke Pelanggar Larangan Merokok
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN