SuaraJogja.id - Masa tenang Pemilu sudah dimulai Minggu (11/02/2024) mulai pukul 00.01 WIB. Namun alat peraga kampanye (APK) masih saja bertebaran di berbagai titik hingga sore hari.
Padahal partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) sudah diminta menurunkan APK milik mereka. Namun aturan tersebut tetap saja tidak diindahkan.
"Masa tenang hari ini, fokusnya pada penertiban pembersihan apk ya. Komitmen setiap pemilu mereka [mencabut apk[ secara mandiri]. Tadi malam dini hari minggu jam 00.01 wib. Tapi setelah kami cek di lapangan, janjinya tidak banyak yang menepati," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib disela apel ratusan petugas KPPS di Yogyakarta, Minggu Sore.
Karena itu, menurut Najib, Bawaslu bersama Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK. Penertiban dilakukan di semua kabupaten/kota di DIY.
Baca Juga: Soroti Indikasi Kecurangan Pemilu, Gusdurian Catat 58 Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara Negara
Namun karena banyaknya APK yang terpasang dan terbatasnya jumlah petugas, belum semua APK bisa diturunkan. Terlebih APK-APK berukuran besar yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
"Tapi kita targetkan tanggal 13 [februari 2024] sudah bersih semua," ungkapnya.
Meski dianggap melanggar, lanjut Najib, belum diturunkannya APK oleh caleg ataupun parpol hanya masuk pelanggaran administrasi. Karenanya KPU tidak bisa memberikan sanksi selain administrasi.
"Sanksinya ya akhirnya kami yang membersihkan apk bersama satpol pp. Alhamdullilah satpol pp mensuport dan berkomitmen upaya kita membersihkan apk," jelasnya.
Banyaknya sampah APK yang tidak terpakai, menurut Najib sudah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY. Dimungkinkan ada pihak ketiga yang akan siap menampung sampah APK.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu DIY Tunggu Klarifikasi Titiek Soeharto
"Mudah-mudahan semua bisa diselesaikan, dan ada juga pihak ketiga yang menerima sampah apk ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
-
Gaji Rp18 Juta di Jakarta atau Rp9 Juta di Jogja? Pahami Dulu Biaya Hidup Kota Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan