SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menunggu klarifikasi dari Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu saat acara Kementerian Pertanian (Kementan) akhir Januari 2024 lalu.
"Itu masih proses, masih proses diklarifikasi oleh bawaslu bantul. Belum bisa diinfokan terkait hasilnya," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (09/02/2024).
Menurut Najib, apabila dugaan pelanggaran pemilu tersebut masuk ke ranah pidana pemilu, maka prosesnya akan lebih panjang. Sebab ada proses penyidikan dan penuntutan.
Terlebih dalam kasus dugaan pidana pemilu tersebut ada indikasi melibatkan pejabat negara. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih diketahui hadir dalam kampanye tersebut.
Baca Juga: Blunder Sampaikan Dukungan Capres, Pegiat HAM DIY Laporkan Mendag Zulkifli Hasan
"Kemungkinan [ada] pelibatan pejabat negara. Jadi harus menghadirkan berbagai pihak diklarifikasi dan itu butuh proses," ungkapnya.
Najib menambahkan, karena masih dalam proses peradilan maka hingga kini belum ada putusan dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih waktu pemrosesan kasus tersebut tidak mengikat sehingga tetap bisa lanjut pasca hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Tidak, karena tidak terkait dalam kepesertaan dalam pemilu. Sehingga tidak terikat dalam tahapan," tandasnya.
Sebelumya muncul dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Titiek Soeharto saat acara Kementan di Stadion Sultan Agung. Dalam acara yang diikuti puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) tersebut, Titiek menjadi pembicara pembinaan penyuluh pertanian dan petani bersama dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Titiek sempat minta doa restu dan dukungan maju Pileg di atas panggung tersebut. Dia bahkan berjanji bila terpilih di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perikanan kelautan, dan kehutanan maka akan membantu para petani dan nelayan.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
-
Sapa Titiek Soeharto, Prabowo Subianto Kaget Lihat Reaksi Peserta Acara GSN
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024