SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menunggu klarifikasi dari Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu saat acara Kementerian Pertanian (Kementan) akhir Januari 2024 lalu.
"Itu masih proses, masih proses diklarifikasi oleh bawaslu bantul. Belum bisa diinfokan terkait hasilnya," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (09/02/2024).
Menurut Najib, apabila dugaan pelanggaran pemilu tersebut masuk ke ranah pidana pemilu, maka prosesnya akan lebih panjang. Sebab ada proses penyidikan dan penuntutan.
Terlebih dalam kasus dugaan pidana pemilu tersebut ada indikasi melibatkan pejabat negara. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih diketahui hadir dalam kampanye tersebut.
Baca Juga: Blunder Sampaikan Dukungan Capres, Pegiat HAM DIY Laporkan Mendag Zulkifli Hasan
"Kemungkinan [ada] pelibatan pejabat negara. Jadi harus menghadirkan berbagai pihak diklarifikasi dan itu butuh proses," ungkapnya.
Najib menambahkan, karena masih dalam proses peradilan maka hingga kini belum ada putusan dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih waktu pemrosesan kasus tersebut tidak mengikat sehingga tetap bisa lanjut pasca hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Tidak, karena tidak terkait dalam kepesertaan dalam pemilu. Sehingga tidak terikat dalam tahapan," tandasnya.
Sebelumya muncul dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Titiek Soeharto saat acara Kementan di Stadion Sultan Agung. Dalam acara yang diikuti puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) tersebut, Titiek menjadi pembicara pembinaan penyuluh pertanian dan petani bersama dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Titiek sempat minta doa restu dan dukungan maju Pileg di atas panggung tersebut. Dia bahkan berjanji bila terpilih di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perikanan kelautan, dan kehutanan maka akan membantu para petani dan nelayan.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Ada Potensi Pidana
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
Terkini
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku
-
Remaja 16 Tahun Hancurkan Makam di Kotagede: Polisi Dalami Motif, Dugaan Gangguan Jiwa Jadi Sorotan
-
UMR Naik, Tarif Ojol Tetap Stagnan? Ribuan Ojol di Jogja Geruduk Kantor Gubernur
-
Sleman Pintar Plus Plus: Cara Cerdas Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Tinggi & Magang