SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menemukan terdapat pola ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan tiga resort di wilayah Gunungkidul. Salah satunya yakni Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad yang akan dibangun.
Elki Setiyo Hadi selaku Kadiv Kampanye dan Data Informasi WALHI Yogyakarta mengatakan saat ini Pemkab Gunungkidul memang tengah gencar dalam menggenjot investasi di sektor pariwisata. Namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).
Misalnya berdasarkan RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunungsewu. Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1.
Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. Namun, pada praktiknya Pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul.
"Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana," ujarnya.
WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA dan Bekizart.
Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan Drini Park merupakan kawasan perlindungan air tanah yang juga terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
"Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," paparnya.
Kemudian titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Dikritik WALHI terkait Rencana Pembangunan Beach Club di Gunungkidul, Ini Tanggapan Lurah Ngestirejo
-
Soroti Rencana Pembangunan Resort dan Beach Club Raffi Ahmad, WALHI: Potensi Memperparah Kekeringan
-
Disoal Walhi, Warga Sekitar Lokasi Beach Club Raffi Ahmad Akui Ada Luweng Jalur Sungai Bawah Tanah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
Terkini
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka