SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menemukan terdapat pola ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan tiga resort di wilayah Gunungkidul. Salah satunya yakni Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad yang akan dibangun.
Elki Setiyo Hadi selaku Kadiv Kampanye dan Data Informasi WALHI Yogyakarta mengatakan saat ini Pemkab Gunungkidul memang tengah gencar dalam menggenjot investasi di sektor pariwisata. Namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).
Misalnya berdasarkan RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunungsewu. Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1.
Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. Namun, pada praktiknya Pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul.
"Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana," ujarnya.
WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA dan Bekizart.
Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan Drini Park merupakan kawasan perlindungan air tanah yang juga terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
"Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023 karena masuk dalam kawasan KBAK dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," paparnya.
Kemudian titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah.
Berita Terkait
-
Bisnis MICE di Bali Kolaps: Hotel Berbintang Kehilangan Tamu, Badai PHK di Depan Mata
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan