SuaraJogja.id - Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta yang merupakan gabungan dari berbagai pegiat HAM di Yogyakarta yang peduli penegakan hukum melaporkan Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan. Ketua Umum PAN tersebut mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (jokowi) melalui Surat Nomor : 09/SK/KPH-YK/2023 karena dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara (melanggar Pasal 3 angka 7 dan Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999) dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Mendag RI.
Pengiriman surat ke kantor pos dilakukan, Jumat (22/12/2023) usai Zulkifli menyampaikan sambutan dalam Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (19/12/2023) lalu. Dalam kesempatan itu, dia dinilai menyampaikan dukungan pada capres tertentu meski bertindak sebagai mendag.
"Kami melaporkan mendag ke presiden karena melakukanpelanggaran etika jabatan yaitu sebagai mendag ri yang mestinya bekerja untuk rakyat indonesia tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu," papar koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu disela aksi.
Menurut Tri, perbuatan Mendag tersebut disebut tidak beretika dan tidak patut serta tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji rakyat Indonesia. Dia mestinya menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas KKN, dalam hal ini asas akuntabilitas.
Perbuatan tersebut juga dinilai tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan. Mendag mestinya menjunjung tinggi kepentingan publik.
"Bukan malah jadi partisan buat kepentingan golongan tertentu," tandasnya.
Tri menambahkan, mereka meminta dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden Jokowi menegakkan UU produk reformasi Nomor 28 tahun 1999, Asas-Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara Yang Baik. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga marwah pemerintahan RI dan tidak memundurkan Indonesia ke situasi penuh konflik kepentingan sebagaimana sebelum Reformasi 1998.
"Kami meminta presiden mencopot atau memberhentikan tidak dengan hormat zulkifli hasan dari jabatan mendag. Surat ini juga kami tembuskan ke ORI di jakarta dan koordinator staf khusus presiden," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Sikapi Harga Cabai yang Meroket, Zulkifli Hasan: Sesekali Mahal Ngga Apa-apa
Berita Terkait
-
Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham Diteken Presiden, Bagaimana Status Kepegawaian dan Guru Besar di UGM?
-
Kabupaten Sleman Dua Kali Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan, Kustini: Terima Kasih
-
Sikapi Harga Cabai yang Meroket, Zulkifli Hasan: Sesekali Mahal Ngga Apa-apa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026