SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Surat ini diteken presiden pada Kamis (7/12/2023).
Lantas bagaimana dengan status kepegawaian dan guru besar Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan saat ini kampus masih dalam posisi menunggu kasus tersebut hingga putusan inkrah. Menurutnya proses ini masih akan berlangsung panjang.
"UGM itu posisinya menunggu ya karena ini posisinya (masih) tersangka. Jadi kalau kemudian itu putusan sudah inkrah baru kemudian UGM bisa melakukan langkah-langkah ataupun kementerian," kata Andi dikutip, Jumat (8/12/2023).
Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu. Ketika kemudian proses pemberhentian sebagai pegawai Kemenkumham telah diteken baru kemudian Eddy dikembalikan ke Kemendikbudristek serta ke UGM.
Setelah dikembalikan ke UGM pun, kata Andi, proses tetap akan menunggu sampai putusan pengadilan inkrah. Proses setelah putusan inkrah pun tetap akan melalui jalan panjang.
"Kalau dia [Eddy] dikembalikan [ke UGM] nanti posisinya ya kembali kepada dosen, dia guru besar kan, di bidang hukum pidana. Sekarang kan dia pegawai Kemenkumham," ucapnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus di UGM tentang seorang dosen yang telah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Posisi UGM sendiri hanya mengatur tentang etik.
"Kalau secara spesifik UGM itu kan hanya kita posisi pada etik, etika sebagai seorang dosen, tapi kalau yang berkaitan dengan PNS itu kan pakai displin kepegawaian. Jadi tidak ada pembedaan," ungkapnya.
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Ditegaskan Andi, status guru besar Eddy Hiariej sendiri pun terancam dicabut akibat kasus ini. Tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pencabutan status kepegawaiannya.
"Nah kalau guru besar itu melekat pada dosen kan, ketika kemudian dia diberhentikan sebagai dosen ya selesai. Itu akan dicabut bersamaan dengan status kepegawaiannya. Jadi kalau dia tidak lagi di universitas ya gak bisa," paparnya.
"Iya, bisa terancam [status guru besar dicabut], bisa saja, kita menunggu putusannya. Ketika itu putusan inkrah diperiksa di etik, etik mengusulkan ada disiplin kepegawaian, disiplin kepegawaiannya nanti gimana rekomendasinya," tambahnya.
Andi memaparkan bahwa proses rekomendasi itu berkaitan dengan disiplin kepegawaian yang bersangkutan. Setelah diperiksa secara etik di kampus, yang bersangkutan akan diusulkan ke kementerian mengingat statusnya sebagai PNS.
"Ketika keluar izin disiplin kepegawaiannya itu harus ada orang pusat, harus ada atasan langsung dan harus ada yang netral. Dari situ kemudian hasilnya dikirimkan kepada menteri, rekomendasi kepada menteri. Nah menteri kemudian memutuskan rekomendasi akan diambil atau tidak. Setelah rekomendasi diambil ya sudah keluar putusannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12/2023) petang.
"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin [Rabu, 6/12/2023] petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026