SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Surat ini diteken presiden pada Kamis (7/12/2023).
Lantas bagaimana dengan status kepegawaian dan guru besar Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan saat ini kampus masih dalam posisi menunggu kasus tersebut hingga putusan inkrah. Menurutnya proses ini masih akan berlangsung panjang.
"UGM itu posisinya menunggu ya karena ini posisinya (masih) tersangka. Jadi kalau kemudian itu putusan sudah inkrah baru kemudian UGM bisa melakukan langkah-langkah ataupun kementerian," kata Andi dikutip, Jumat (8/12/2023).
Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu. Ketika kemudian proses pemberhentian sebagai pegawai Kemenkumham telah diteken baru kemudian Eddy dikembalikan ke Kemendikbudristek serta ke UGM.
Setelah dikembalikan ke UGM pun, kata Andi, proses tetap akan menunggu sampai putusan pengadilan inkrah. Proses setelah putusan inkrah pun tetap akan melalui jalan panjang.
"Kalau dia [Eddy] dikembalikan [ke UGM] nanti posisinya ya kembali kepada dosen, dia guru besar kan, di bidang hukum pidana. Sekarang kan dia pegawai Kemenkumham," ucapnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus di UGM tentang seorang dosen yang telah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Posisi UGM sendiri hanya mengatur tentang etik.
"Kalau secara spesifik UGM itu kan hanya kita posisi pada etik, etika sebagai seorang dosen, tapi kalau yang berkaitan dengan PNS itu kan pakai displin kepegawaian. Jadi tidak ada pembedaan," ungkapnya.
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Ditegaskan Andi, status guru besar Eddy Hiariej sendiri pun terancam dicabut akibat kasus ini. Tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pencabutan status kepegawaiannya.
"Nah kalau guru besar itu melekat pada dosen kan, ketika kemudian dia diberhentikan sebagai dosen ya selesai. Itu akan dicabut bersamaan dengan status kepegawaiannya. Jadi kalau dia tidak lagi di universitas ya gak bisa," paparnya.
"Iya, bisa terancam [status guru besar dicabut], bisa saja, kita menunggu putusannya. Ketika itu putusan inkrah diperiksa di etik, etik mengusulkan ada disiplin kepegawaian, disiplin kepegawaiannya nanti gimana rekomendasinya," tambahnya.
Andi memaparkan bahwa proses rekomendasi itu berkaitan dengan disiplin kepegawaian yang bersangkutan. Setelah diperiksa secara etik di kampus, yang bersangkutan akan diusulkan ke kementerian mengingat statusnya sebagai PNS.
"Ketika keluar izin disiplin kepegawaiannya itu harus ada orang pusat, harus ada atasan langsung dan harus ada yang netral. Dari situ kemudian hasilnya dikirimkan kepada menteri, rekomendasi kepada menteri. Nah menteri kemudian memutuskan rekomendasi akan diambil atau tidak. Setelah rekomendasi diambil ya sudah keluar putusannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000