Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:46 WIB
Jaringan Gusdurian menyatakan sikap di tengah kemelut Pemilu yang terindikasi banyaknya kecurangan selama kampanye berlangsung di Rumah Gusdurian, Banguntapan, Bantul, Jumat (9/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Gardu Pemilu jaringan Gusdurian melihat selama masa kampanye hingga 8 Februari 2024 mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu. Sebanyak 58 di antaranya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menuturkan pemilu adalah prosedur pergantian kepemimpinan secara demokratis. Dalam pemilu suara rakyat adalah instrumen legtimasi sekaligus untuk memastikan proses peralihan kekuasaan berlangsung damai, terbuka, adil dan bermartabat.

"Karena itu keseluruhan proses pemilu harus transparan, akuntabel dan tak partisan sehingga hasilnya mendapat kepercayaan penuh dari publik. Namun ternyata prosesnya telah dicederai," ujarnya, di Rumah Gusdurian Banguntapan, Bantul, Jumat (9/2/2024) di.

Puteri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menganggap kondisi yang ada adalah ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu. Jaringan Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Baca Juga: Gelar Deklarasi Kebangsaan, UJB Desak Jokowi Tak Intervensi Kekuasaan jelang Pemilu

Jaringan Gusdurian menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat.

"Penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak lagi terjadi," kata dia.

Jaringan Gusdurian menuntut para penyelenggara negara dari pusat hingga daerah, khususnya Presiden sebagai kepala negara, para penegak hukum, TNI-POLRI, dan kejaksaan, untuk tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap netral agar proses politik pemilu dapat berlangsung dengan demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu selesai.

Jaringan Gusdurian mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi. Pihaknya meminta para penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Elit Politik Disebut Tuna Etika, Forum Rektor PTMA Desak Penyelenggaraan Pemilu harus Beretika

"Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika hanya akan merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara, yang berujung pada kepercayaan publik terhadap legitirnasi hasil Pemilu," tegas dia.

Oleh karena itu, Jaringan Gusdurian mengajak para tokoh agama untuk tetap menjadi teladan moral serta turut mengawal penyelenggaraan Pemilu agar tetap berpijak pada moralitas, etika, nilainilai kejujuran, dan kemanusiaan.

Pemuka agama juga menjalankan peran untuk membimbing umatnya untuk ikut menjaga pemilu dalam berbagai bentuk, mulai dari menghindari ujaran kebencian hingga terlibat pengawasan pemilu di lingkungan masing-masing.

Alissa juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi damai dan mencegah segala potensi konflik kekerasan," ajaknya.

Terpisah, Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Ahmad menambahkan dalam pantauan yang dilakukan oleh jaringan Gusdurian memang ada banyak pelanggaran pemilu. Dari 58 diantaranya mereka melihat pelanggaran tersebut berkaitan dengan intimidasi dilakukan terhadap perangkat negara di tingkat bawah. Kemudian laporan yang mereka dapat terkait penyalahgunaan bansos itu ada bantuan-bantuan yang disinyalir mendukung salah satu paslon.

"Itu kemudian kenapa itu dimasukkan kategori integritas penyelenggara negara itu dipertanyakan menjadi salah satu dugaan pelanggaran pemilu," tambahnya.

Jay menerangkan di gardu pemilu ini ada 4 kategori pelanggaran pemilu. Pertama soal integritas penyelenggara negara, kedua soal hoaks yaitu mis dan dis informasi.

Ketiga berkaitan dengan kekerasan berbasis identitas kemudian keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan.

"Empat hal ini menjadi kategori kami gardu pemilu. Ini terus bergerak jaringan Gusdirian di berbagai daerah" tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More