SuaraJogja.id - Berna Merinda Febi dan Uni Tsulasi Putri kuasa hukum dari Wiji Hartanto alis kabul warga Jalan Timoho GK/492A 59 Baciro Gomdokusuman Kota Yogyakarta melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menangani sengketa tanah milik Kabul ke Komisi Yusidisial dan Pengawas Pengadilan. Majelis hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Senin (19/2/2024) siang, dua pengacara tersebut mengantarkan surat aduan tersebut di PN Kota Yogyakarta. Berna mengatakan pihaknya sengaja melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 103 yaitu sengketa lahan seluas 1.112 meter persegi yang terletak di sebelah utara STMPd-APMD.
"Meskipun hanya seribuan meter persegi tetapi nilainya mencapai puluhan miliar," ujar Berna.
Menurut Berna, majelis hakim terlalu cepat memutuskan untuk menganulir keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kasus sengketa tanah tersebut yang memenangkan kliennya tersebut. Di mana hanya dalam kurun waktu sebulan sudah ada keputusan yaitu klien mereka kalah.
Berna mengatakan perkara sengketa lahan ini diajukan pada tahun 2021 dan pada saat 2022 mulai disidangkan. Pihaknya mengawal perkara ini di tingkat pengadilan negeri mencapai hampir kurang lebih setahun atau 11 bulan untuk penyelesaiannya.
Namun sekitar di tahun 2023 akhir setelah putusan, kliennya diberikan putusan yang mengarah kemenangan pada mereka. Dalam sidang di PN Kota Yogyakarta tersebut masih ada pihak yang belum ditarik dan berstatus saksi.
"Pihak sebelah kemudian banding atas putusan itu," ujarnya.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi. Dan dalam kurun waktu yang sangat-sangat singkat yaitu hanya 1 bulan, Majelis hakim sudah memutuskan jika pihak tergugat memenangkan perkara tersebut dan kliennya kalah.
Dia menilai waktu 1 bulan memutuskan sebuah perkara adalah sangat singkat. Karena dalam perkara ini, pihaknya harus menjalani persidangan di PN Kota Yogyakarta sekira 11 bulan. Sehingga dia menilai ada yang janggal dilakukan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja
" di pengadilan tinggi iti prosesnya kurang lebih hanya satu sampai dua bulan kok sudah diputus namun kami dikalahkan. Proses banding berlangsung cepat hanya sebulan sudah diputuskan. Ini ada apa," ujarnya.
Karena berlangsung cepat itulah maka pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim. Majelis hakim dinilai kurang arif atau adil serta bijaksana sebagaimana arahan daripada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Berna menandaskan arahan tersebut seyogyanya melakukan tindakan yang adil juga arif juga bijaksana. Dan dia berharap dugaan praktik hal seperti ini bisa ditelusuri, apakah betul atau pun tidaknya majelis hakim melanggar kode etik. Pihaknya berharap agar mereka mendapatkan kejelasan karena pihaknya hanya ingin menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami menilai perkara ini ada kejanggalan. Di pengadilan negeri yang kami harapkan satu orang ini memiliki peran penting dalam perkara ini ditarik masuk dalam perkara di pengadilan negeri mejalis hakim setuju dan sepakat bahwa pihak ini harusnya ditarik. Namun di Pengadilan Tinggi, mereka tidak sepakat,"kata dia.
Terkait perkara sengketa lahan, kini pihaknya sudah melakukan upaya hukum kasasi. Pihaknya juga melakukan pelaporan agar hal ini tidak lagi terjadi kepada perkara-perkara lain dan agar hakim betul-betul memahami, menaati dan mengikuti arahan dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah agung yakni untuk bersikap adil, arif juga bijaksana.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Hari Penegakan Kedaulatan Negara Kurang Bergema, Jogja Ingatkan Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949
-
Rayakan Ulang Tahun ke-6 Arcadaz Lounge & Bar, GRAMM HOTEL Gandeng Fariz RM Bernostalgia di Jogja
-
Berkunjung ke Jogja Temui Butet Kartaredjasa, Kemeja Tulisan Good Luck Ganjar Pranowo jadi Sorotan
-
Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima