SuaraJogja.id - Berna Merinda Febi dan Uni Tsulasi Putri kuasa hukum dari Wiji Hartanto alis kabul warga Jalan Timoho GK/492A 59 Baciro Gomdokusuman Kota Yogyakarta melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menangani sengketa tanah milik Kabul ke Komisi Yusidisial dan Pengawas Pengadilan. Majelis hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Senin (19/2/2024) siang, dua pengacara tersebut mengantarkan surat aduan tersebut di PN Kota Yogyakarta. Berna mengatakan pihaknya sengaja melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 103 yaitu sengketa lahan seluas 1.112 meter persegi yang terletak di sebelah utara STMPd-APMD.
"Meskipun hanya seribuan meter persegi tetapi nilainya mencapai puluhan miliar," ujar Berna.
Menurut Berna, majelis hakim terlalu cepat memutuskan untuk menganulir keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kasus sengketa tanah tersebut yang memenangkan kliennya tersebut. Di mana hanya dalam kurun waktu sebulan sudah ada keputusan yaitu klien mereka kalah.
Baca Juga: Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja
Berna mengatakan perkara sengketa lahan ini diajukan pada tahun 2021 dan pada saat 2022 mulai disidangkan. Pihaknya mengawal perkara ini di tingkat pengadilan negeri mencapai hampir kurang lebih setahun atau 11 bulan untuk penyelesaiannya.
Namun sekitar di tahun 2023 akhir setelah putusan, kliennya diberikan putusan yang mengarah kemenangan pada mereka. Dalam sidang di PN Kota Yogyakarta tersebut masih ada pihak yang belum ditarik dan berstatus saksi.
"Pihak sebelah kemudian banding atas putusan itu," ujarnya.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi. Dan dalam kurun waktu yang sangat-sangat singkat yaitu hanya 1 bulan, Majelis hakim sudah memutuskan jika pihak tergugat memenangkan perkara tersebut dan kliennya kalah.
Dia menilai waktu 1 bulan memutuskan sebuah perkara adalah sangat singkat. Karena dalam perkara ini, pihaknya harus menjalani persidangan di PN Kota Yogyakarta sekira 11 bulan. Sehingga dia menilai ada yang janggal dilakukan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Gerah Masalah Darurat Sampah Yogyakarta, TPS 14 Dipoyudan Gunakan Properti Limbah untuk Pencoblosan
" di pengadilan tinggi iti prosesnya kurang lebih hanya satu sampai dua bulan kok sudah diputus namun kami dikalahkan. Proses banding berlangsung cepat hanya sebulan sudah diputuskan. Ini ada apa," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hari Penegakan Kedaulatan Negara Kurang Bergema, Jogja Ingatkan Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949
-
Rayakan Ulang Tahun ke-6 Arcadaz Lounge & Bar, GRAMM HOTEL Gandeng Fariz RM Bernostalgia di Jogja
-
Berkunjung ke Jogja Temui Butet Kartaredjasa, Kemeja Tulisan Good Luck Ganjar Pranowo jadi Sorotan
-
Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
-
Saldo DANA Nambah Terus? Ini Link Aktif untuk Pemburu DANA Kaget yang Terbukti
-
Dulu Didoktrin JAD, Kini Jualan Ayam Bakar di Sleman: Kisah Inspiratif Mantan Teroris Tobat
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi