SuaraJogja.id - Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyebut umat Hindu bisa melaksanakan rencana Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang bakal melakukan pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama.
Ketua PHDI Pusat, Mayjend (Purn) Wisnu Bawa Tenaya mengatakan jika pernikahan umat Hindu memungkinkan untuk dilaksanakan di KUA. Hanya saja, banyak hal yang harus dipersiapkan ataupun dirubah terutama dari regulasi serta tata cara pernikahan umat Hindu di KUA.
"Bicara umat Hindu itu komprehensif. Tidak bisa sepotong-sepotong," ujar dia saat di Prambanan, Selasa (5/3/2024).
Wisnu mengatakan umat Hindu lebih mengedepankan adat istiadat dalam melaksanakan pernikahan. Dan seringkali tata cara adat berbeda satu daerah dengan daerah yang lain. Seperti di Bali tentu berbeda dengan Umat Hindu di Kalimantan ataupun Sumatera.
Baca Juga: Miris! DP3AP2KB Kota Jogja Ungkap Terjadi 49 Pernikahan Anak Sepanjang 2023
Oleh karenanya, sebelum rencana Kemenag dilaksanakan maka harus disusun Standar Operational Prosedur (SOP) pernikahan masing-masing agama. Seperti tata cara dan tata laksana pernikahan ketika dilaksanakan di KUA.
"Ada struktur, kebiasaan-kebiasaan yang memang harus dipegang atau ditaati. Dan itu berbeda satu daerah dengan daerah yang lain," kata dia.
Namun, pihaknya masih bakal melakukan kajian ataupun pembahasan berkaitan dengan rencana tersebut. Terlebih masing-masing agama telah memiliki Irjen yang berwenang mengumpulkan pimpinan-pimpinan agama untuk melakukan pembahasan.
Dia mengaku hingga saat ini baru mendengar rencana tersebut dari media sosial dan belum mendapat keterangan resmi dari Kemenag. Sampai saat ini juga belum ada undangan ke PHDI untuk melakukan pembahasan rencana tersebut.
"Iya (nanti) kami bicarakan sehingga secara organisasi nanti bisa jelas. kan Di situ ada irjennya," tutur dia.
Baca Juga: Persiapan Dhaup Ageng Dimulai, 400 Janur Hiasi Puro Pakualaman
Dia menandaskan umat Hindu siap melaksanakan rencana tersebut. Hanya saja, semuanya harus disusun dengan baik agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan bagaimana memanajemennya. Karena di satu sisi umat Hindu juga ada adat atau tata cara yang mengatur kelahiran, perkawinan hingga kematian.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Profil Kurniawan Ho Wijaya, Desainer Undangan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Sederet Risiko Buruk Nikah Siri yang Marak di Indonesia, Status Hukum Anak hingga Waris Terancam!
-
Makeup Pengantin Perempuan Penuh Tato, Hasilnya Kayak Beda Orang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital