Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Maret 2024 | 14:44 WIB
Rilis kasus pencurian di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Kemarin sempat dijual kepada seseorang kemudian setelah kita amankan kita bisa berhasil kembali barangnya. Dijual satu jutaan, dia jual murah," terangnya.

Atas kejadian ini masyarakat senantiasa diimbau selalu berhati-hati terutama menjaga barang bawaannya saat berpergian. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Load More