Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Maret 2024 | 14:51 WIB
TKP pembunuhan perempuan di kos Kotabaru saat ini sudah diberi police line, Senin (26/2/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Polisi menaikkan status pria berinisial H terduga pelaku pembunuhan perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja, menjadi tersangka. Status ini ditetapkan usai yang bersangkutan mengaku kepada salah seorang temannya.

"Jadi bahwasanya yang bersangkutan (H) itu sudah menjadi tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma ditemui di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024).

Disampaikan Aditya, peningkatan status tersangka itu setelah kepolisian menerima keterangan hasil penyelidikan. Dalam hal ini salah satu teman tersangka yang mendapat cerita langsung dari yang bersangkutan. 

"Karena pada saat yang bersangkutan itu ke Bandung bertemu dengan salah satu temannya, kemudian dia mengaku, bahwasanya dia telah membunuh korban," terangnya.

Baca Juga: Fakta Perempuan Korban Pembunuhan di Kotabaru, Banyak Luka Tusukan hingga Hp Hilang

Teman korban sendiri, kata Aditya, sempat kaget mendengar cerita tersebut. Namun saat mencoba menenangkan, tersangka justru sudah pergi dan tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang.

"Kemudian temannya langsung kaget, berusaha menenangkan, tetapi kemudian dia pergi tetapi temannya tidak tahu keberadaannya dimana," ucapnya.

Polisi juga masih mendalami terkait hubungan antara korban dan tersangka. Termasuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.

Baca Juga: Geger Pembunuhan di Kamar Kos Kotabaru, Korban Ternyata Hilang Sejak 21 Februari

Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus. 

Load More