SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio masih mendalami kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Hingga saat ini tersangka HMR (30) yang telah ditangkap belum mau mengungkap pemicu awal percekcokannya dengan korban.
Diketahui sementara ini motif tersangka nekat melakukan pembunuhan yakni akibat tersulut emosi usai terlibat cekcok dengan korban. Pertengkaran itu terjadi saat tersangka juga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
Namun belum diketahui apa yang menjadi pemicu awal keduanya terlibat cekcok tersebut. Apalagi antara korban dan tersangka baru bertemu setelah kenal lewat media sosial.
"Itu yang sampai saat ini tersangka masih belum mau [mengungkap] secara detail. Belum mau mengaku [pemicu cekcok]," kata Probo, Kamis (21/3/2024).
Sejauh ini, diungkapkan Probo, tersangka nekat melakukan pembunuhan setelah korban mengancam bakal berteriak saat itu. Ancaman itu lantas membuat tersangka melakukan penusukan kepada korban.
"Penyebabnya korban mengancam mau teriak kemudian tersangka melakukan penusukan," ucapnya.
Probo memastikan pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih tetap sama. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
"Sangkaan pasal tetap, rekonstruksi rencana secepatnya," imbuhnya.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan