SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran sebesar Rp38,6 miliar untuk pelaksanaan semua tahapan hingga pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024.
"Alhamdulillah sudah disetujui anggaran pilkada kita ada di angka sebesar Rp38,6 miliar. Dari anggaran itu, sebesar 40 persen sudah ada di rekening bendahara," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa di Bantul, Kamis.
Meski demikian, kata dia, anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan 40 persen di rekening bendahara pemerintah daerah tersebut belum dipindahkan ke KPU Bantul karena lembaganya masih menunggu arahan dari pemerintah.
"Memang belum kita pindahkan karena menurut peraturan Kementerian Keuangan, nanti anggaran harus diintegrasikan ke APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sekarang belum diintegrasikan karena kita masih menunggu arahan," katanya.
Dia mengatakan anggaran dari APBD Bantul melalui dana hibah daerah tersebut, sesuai aturan lima bulan sebelum hari pemungutan suara harus sudah 100 persen dicairkan karena KPU harus sudah memulai tahapan awal pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Yang butuh anggaran paling besar kalau dari konstruksi kita itu untuk honor badan ad hoc, seperti PPDP (panitia pemutakhiran data pemilih), KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), dan PPK (panitia pemilihan kecamatan), totalnya hampir 60 persen," katanya.
Untuk rekrutmen badan ad hoc pada pilkada, KPU Kabupaten Bantul masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Terlebih para anggota KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2024 masa kerjanya berakhir pada 4 April.
"Untuk rekrutmen anggota KPPS masih menunggu karena badan ad hoc, yaitu PPK, PPS dalam pemilu berakhir 4 April 2024, sementara rekrutmen untuk pilkada dimulai 17 April. Jadi apakah nanti harus daftar lagi atau bagaimana, kita masih belum pastikan," katanya.
Dia juga mengatakan anggaran sebesar Rp38,6 miliar tersebut untuk pelaksanaan pilkada satu putaran karena sesuai aturan Pilkada Bantul diatur berlangsung satu putaran dengan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak meski nantinya peserta lebih dari dua pasangan calon.
Baca Juga: Amankan Pilkada 2024, Pemkot Yogyakarta Anggarkan Rp2 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk