SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengimbau bus-bus yang melintas wilayahnya untuk tidak membunyikan klakson telolet. Hal ini berkaca pada kejadian bocah yang tewas usai terlindas bus saat meminta supir membunyikan klakson telolet di Cilegon, Banten.
"Nanti kami buat imbauannya lewat spanduk. Lah gimana kami melarang tetap mereka melanggar kami yo tidak bisa menindak" kata Pelaksana Harian Kepala Dishub DIY Sumariyoto, Minggu (24/3/2024).
Pria yang akrab disapa Oyot itu menuturkan klakson telolet itu sesuai aturan memang tidak sesuai standar mengingat suaranya yang bising. Kendati demikian belum ada regulasi pasti tentang larangan penggunaan itu.
Sejauh ini penindakan masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya hanya bisa membuat semacam imbauan untuk tidak membunyikan klakson telolet tersebut.
Pada dasarnya, kata Oyot, penggunaan klakson telolet untuk bus itu sangat berbahaya. Hal itu karena klakson itu menggunakan hidrolis yang akan berpengaruh dan mengganggu kapasitas rem.
"Pada saat turunan panjang dia menggunakan telolet maka remnya kurang berfungsi dengan baik karena tenaganya sudah dikurangi untuk telolet," tuturnya.
Diungkapkan Oyot, Dishub sendiri sudah melarang penggunaan klakson telolet itu. Misalnya saja saat dilakukan uji berkala kepada bus tersebut dan didapati ada klakson telolet maka dipastikan tidak akan lulus uji.
Namun masalahnya klakson telolet itu merupakan variasi. Sehingga ketika dilakukan pengujian bus klakson maka standarnya masih akan memenuhi syarat.
Tidak jarang juga banyak yang menyiasati dengan melepas terlebih dulu klakson telolet saat uji berkala. Kemudian akan dipasang kembali setelah dinyatakan lulus uji.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus di Kawasan Bukit Bego Bantul, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal ini setelah, masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Dirinya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana