SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengimbau bus-bus yang melintas wilayahnya untuk tidak membunyikan klakson telolet. Hal ini berkaca pada kejadian bocah yang tewas usai terlindas bus saat meminta supir membunyikan klakson telolet di Cilegon, Banten.
"Nanti kami buat imbauannya lewat spanduk. Lah gimana kami melarang tetap mereka melanggar kami yo tidak bisa menindak" kata Pelaksana Harian Kepala Dishub DIY Sumariyoto, Minggu (24/3/2024).
Pria yang akrab disapa Oyot itu menuturkan klakson telolet itu sesuai aturan memang tidak sesuai standar mengingat suaranya yang bising. Kendati demikian belum ada regulasi pasti tentang larangan penggunaan itu.
Sejauh ini penindakan masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya hanya bisa membuat semacam imbauan untuk tidak membunyikan klakson telolet tersebut.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus di Kawasan Bukit Bego Bantul, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Pada dasarnya, kata Oyot, penggunaan klakson telolet untuk bus itu sangat berbahaya. Hal itu karena klakson itu menggunakan hidrolis yang akan berpengaruh dan mengganggu kapasitas rem.
"Pada saat turunan panjang dia menggunakan telolet maka remnya kurang berfungsi dengan baik karena tenaganya sudah dikurangi untuk telolet," tuturnya.
Diungkapkan Oyot, Dishub sendiri sudah melarang penggunaan klakson telolet itu. Misalnya saja saat dilakukan uji berkala kepada bus tersebut dan didapati ada klakson telolet maka dipastikan tidak akan lulus uji.
Namun masalahnya klakson telolet itu merupakan variasi. Sehingga ketika dilakukan pengujian bus klakson maka standarnya masih akan memenuhi syarat.
Tidak jarang juga banyak yang menyiasati dengan melepas terlebih dulu klakson telolet saat uji berkala. Kemudian akan dipasang kembali setelah dinyatakan lulus uji.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Kawasan Bukit Bego yang Kembali Jadi Lokasi Kecelakaan Bus
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal ini setelah, masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Dirinya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.
Berita Terkait
-
Sensasi First Class di Jalanan, Mengintip Kemewahan Bus Double Decker Terbaru PO Agung Sejati
-
Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!
-
Download Mod Bussid Pangeran Pakai Link Mediafire, Simak Cara Pasangnya!
-
Revolusi Transportasi: Korea Selatan Operasikan Bus Malam Otonom di Seoul
-
Sensasi Nyetir Bus Rendah! Download Mod Bussid Bus Ceper Gratis
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali