SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengimbau bus-bus yang melintas wilayahnya untuk tidak membunyikan klakson telolet. Hal ini berkaca pada kejadian bocah yang tewas usai terlindas bus saat meminta supir membunyikan klakson telolet di Cilegon, Banten.
"Nanti kami buat imbauannya lewat spanduk. Lah gimana kami melarang tetap mereka melanggar kami yo tidak bisa menindak" kata Pelaksana Harian Kepala Dishub DIY Sumariyoto, Minggu (24/3/2024).
Pria yang akrab disapa Oyot itu menuturkan klakson telolet itu sesuai aturan memang tidak sesuai standar mengingat suaranya yang bising. Kendati demikian belum ada regulasi pasti tentang larangan penggunaan itu.
Sejauh ini penindakan masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya hanya bisa membuat semacam imbauan untuk tidak membunyikan klakson telolet tersebut.
Pada dasarnya, kata Oyot, penggunaan klakson telolet untuk bus itu sangat berbahaya. Hal itu karena klakson itu menggunakan hidrolis yang akan berpengaruh dan mengganggu kapasitas rem.
"Pada saat turunan panjang dia menggunakan telolet maka remnya kurang berfungsi dengan baik karena tenaganya sudah dikurangi untuk telolet," tuturnya.
Diungkapkan Oyot, Dishub sendiri sudah melarang penggunaan klakson telolet itu. Misalnya saja saat dilakukan uji berkala kepada bus tersebut dan didapati ada klakson telolet maka dipastikan tidak akan lulus uji.
Namun masalahnya klakson telolet itu merupakan variasi. Sehingga ketika dilakukan pengujian bus klakson maka standarnya masih akan memenuhi syarat.
Tidak jarang juga banyak yang menyiasati dengan melepas terlebih dulu klakson telolet saat uji berkala. Kemudian akan dipasang kembali setelah dinyatakan lulus uji.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus di Kawasan Bukit Bego Bantul, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal ini setelah, masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Dirinya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun