SuaraJogja.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi berat kepada tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli.
Tiga orang yakni Karutan KPK, Achmad Fauzi, mantan Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sofyan Hadi dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman kembali menyoroti putusan itu. Ia menilai bahwa pemberian sanksi berupa permintaan maaf ini sudah maksimal yang bisa diberikan oleh Dewas KPK untuk sekarang.
"Ya sanksi permintaan maaf ini sudah sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas dengan Peraturan Dewas yang saat ini ada," kata Zaenur, Kamis (28/3/2024).
Oleh sebab itu, menurut Zaenur, sekarang persoalannya bukan tentang penjatuhan sanksi tersebut. Melainkan kritik yang ditujukan kepada Peraturan Dewas.
"Memang sistem di KPK itu ketika terjadi pungli atau gratifikasi di rutan itu ada tiga proses yaitu etik, disiplin dan pidana. Masyarakat juga tahu itu tapi tetap dari sisi etik ini sangat problematik karena publik melihat ini sangat ringan," ungkapnya.
Maka dari itu perlu segera dilakukan proses disiplin terhadap para pelaku yang terlibat pungli. Hal itu dinilai dapat lebih memberikan efek termasuk sanksi yang lebih pantas bagi mereka.
Selain itu proses secara hukum pidana juga harus terus dilakukan. Sembari di luar seluruh proses itu, Dewas perlu melihat dan mengkaji kembali Peraturan Dewas tentang kode etik.
"Dewas juga seharusnya dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik berupa sanksi berat pemberhentian. Jadi tidak bisa hanya berupa permintaan maaf," tegasnya.
"Tetapi memang itu akan complicated karena pegawai KPK sekarang berstatus sebagai ASN, kalau dewas mengatur sanksi etik berupa pemberhentian maka itu bisa tidak compatible dengan peraturan dispilin ASN-PNS," sambungnya.
Zaenur menyebut kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK dengan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN. Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengembalikan lagi undang-undang KPK seperti dulu.
"Maka solusinya apa solusinya bagi saya, kembalikan undang-undang KPK seperti dulu dan kemudian Dewas, kalau memang Dewas mau dipertahankan dapat diberikan kewenangan untuk memberhentikan pimpinan atau pegawai yang terbukti melanggar etik," tuturnya.
Ditahan Gegara Pungli
Untuk diketahui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 petugas rutan KPK lainnya. Mereka juga telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024.
Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Berita Terkait
-
KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU
-
Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!
-
Diperiksa di Polda 9 Jam Soal Laporan Faizal Assegaf, Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan!
-
Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG