SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memberikan keterangan atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU ) di wilayah tersebut yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan di Kulon Progo ada satu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.
"Bawaslu Kulon Progo bersiap sebagai pemberi keterangan," kata Djoko.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses karena baru permohonan dan proses sebelum registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah
"Nanti setelah registrasi diumumkan sama MK untuk PHPU, baru materi pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang proses dan di materi Kulon Progo tidak ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah membenarkan adanya gugatan dari Partai NasDem atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kulon Progo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 342 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024.
Keputusan tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD ini menjadi landasan dalam penetapan calon terpilih DPRD kabupaten.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 48 didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan (dapil) yang didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara.
Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk Tabrak Pembatas Jalan di Underpass Bandara YIA
"Atas registrasi pengajuan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon secara elektronik (e-DKP3) nomor 83-02-24-14/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, maka penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan setelah KPU RI melakukan Penetapan Hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.
Hidayatut mengatakan registrasi gugatan paling lambat dilakukan pada 23 Maret 2024, MK mengamanatkan kepada yang mengajukan registrasi untuk menyampaikan kelengkapan gugatan paling lambat pada 26 Maret 2024.
Setelahnya, pengajuan PHPU ini akan berjalan dalam beberapa tahapan, sampai tahapan yang paling akhir yaitu pengucapan putusan/ ketetapan perkara PHPU anggota DPR dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian salinannya pada 4 -5 Juni 2024.
"Terkait dengan adanya pengajuan gugatan dari NasDem untuk Dapil V, KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo akan bisa memberikan pembuktian terkait gugatan yang akan diajukan. Ini adalah bagian dari transparansi dan membuktikan integritas penyelenggara pemilu," katanya.
Berita Terkait
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Surya Paloh Nyaris 'Sulap' Kantor NasDem Bali Jadi Kedai Kopi! Ini Penyebabnya Batal
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri