SuaraJogja.id - Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkap motif seorang pemuda yang tertangkap membawa senjata di Sleman pada Selasa (2/4/2024) malam kemarin. Usut punya usut pemuda berinisial FIP (19) itu membawa senjata jenis airgun ada hubungannya dengan masalah percintaan.
Disampaikan Bimo, pelaku sendiri memang ditantang berkelahi oleh mantan pacar dari kekasih pelaku berinisial W di Jalan Magelang. Hal itu yang membuat pemuda asal Klaten itu nekat membawa senjata api.
"Motifnya terkait masalah percintaan. Jadi ada salah paham. Bukan cinta segitiga, karena ada ejekan dari bahasa-bahasa yang kurang mengenakan dari mantannya kepada pacarnya si pelaku," kata Bimo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Menurut keterangan pelaku membawa senjata api jenis airgun usai mengambil tanpa izin dari om-nya. Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan airgun tersebut.
"Masih kita dalami. Kalau untuk izinnya jelas tidak ada. Untuk senjatanya sesuai keterangan dari pelaku belum (digunakan) tapi sudah sempat ditunjukkan," ungkapnya.
Pelaku FIP mengaku memang menerima tantangan berkelahi dari sang mantan pacar. Tantangan itu disampaikan melalui pesan instagram.
"Karena ditantang lewat DM IG sama mantan pacar saya. Gak tau tiba-tiba DM saja, tidak kenal," ujar pelaku.
Kendati demikian ia menyebut belum sempat menggunakan senjata yang dibawanya. Pelaku membawa senjata tersebut bertujuan hanya untuk menakut-nakuti saja.
"Pistol belum digunakan. Punya om saya. Cuma menakut-nakuti. Sudah (dipersiapkan isinya). Sempat ketemu, cuma saya perlihatkan saja," sebutnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Cucian Mobil Sleman, Dua Orang Masih Buron
Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. Sedangkan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis airgun type M9A1 warna hitam beserta dua butir amunisi gotri juga disita.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal