Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 April 2024 | 20:52 WIB
Rilis kasus penggelapan oleh perangkat desa Caturharjo Sleman, di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa. Usut punya usut penggelapan berupa sertifikat tanah ini dilakukan kepada kakak kandungnya sendiri.

Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menuturkan peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2022 silam. Pelaku berinisial RSW (48) yang menjabat sebagai perangkat desa di Kalurahan Caturharjo, Sleman.

RSW sendiri ditangkap lantaran melakukan pemalsuan surat kuasa. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengambil SHM tanah milik sang kakak ROW (51).

"Kejadian terjadi pada Oktober 2022 berawal pada saat pelapor (ROW) mengurus pembuatan SHM di kelurahan dengan PTSL. Kemudian pada saat sudah jadi pada pemeriksaan ini oleh terlapor dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kelurahan," kata Eko saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).

"Pelaku seorang perangkat desa di Caturharjo. Memang pelapor dan terlapor ini adalah saudara kandung yakni kakak beradik. 

Disampaikan Eko, pelaku mengambil sertifikat tersebut dengan menggunakan surat kuasa palsu. Surat kuasa itu bahkan ditandatangani sendiri. 

Namun memang setelah sertifikat diambil tidak lantas diserahkan kepada korban selaku pemilik asli sertifikat itu. Melainkan disimpan sendiri kemudian digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Surat kuasa memang inisiatif dari pelaku sendiri karena ingin menguasai sertifikat milik pelapor. Pemalsuan dilakukan untuk pengambilan," ucapnya.

"Digadaikan sebanyak 30 juta. Digunakan untuk biaya hidup," imbuhnya.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Solo Hilangkan Makam, Warga Bayen Minta Kejelasan Relokasi

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini di antaranya satu lembar fotocopy surat kuasa pengambilan sertifikat tanah nomor 8037 melalui program PTSL, satu lembar foto copy daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo, satu lembar kertas catatan dari pihak BPN Sleman, satu bendel sertifikat tanah asli atas nama ROW, dan satu lembar fotocopy pinjaman.

Pelaku sendiri telah berhasil diamankan pada Februari 2024 kemarin dan dilakukan penahanan. Atas peristiwa ini pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Load More