SuaraJogja.id - Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa. Usut punya usut penggelapan berupa sertifikat tanah ini dilakukan kepada kakak kandungnya sendiri.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menuturkan peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2022 silam. Pelaku berinisial RSW (48) yang menjabat sebagai perangkat desa di Kalurahan Caturharjo, Sleman.
RSW sendiri ditangkap lantaran melakukan pemalsuan surat kuasa. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengambil SHM tanah milik sang kakak ROW (51).
"Kejadian terjadi pada Oktober 2022 berawal pada saat pelapor (ROW) mengurus pembuatan SHM di kelurahan dengan PTSL. Kemudian pada saat sudah jadi pada pemeriksaan ini oleh terlapor dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kelurahan," kata Eko saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
"Pelaku seorang perangkat desa di Caturharjo. Memang pelapor dan terlapor ini adalah saudara kandung yakni kakak beradik.
Disampaikan Eko, pelaku mengambil sertifikat tersebut dengan menggunakan surat kuasa palsu. Surat kuasa itu bahkan ditandatangani sendiri.
Namun memang setelah sertifikat diambil tidak lantas diserahkan kepada korban selaku pemilik asli sertifikat itu. Melainkan disimpan sendiri kemudian digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Surat kuasa memang inisiatif dari pelaku sendiri karena ingin menguasai sertifikat milik pelapor. Pemalsuan dilakukan untuk pengambilan," ucapnya.
"Digadaikan sebanyak 30 juta. Digunakan untuk biaya hidup," imbuhnya.
Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Solo Hilangkan Makam, Warga Bayen Minta Kejelasan Relokasi
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini di antaranya satu lembar fotocopy surat kuasa pengambilan sertifikat tanah nomor 8037 melalui program PTSL, satu lembar foto copy daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo, satu lembar kertas catatan dari pihak BPN Sleman, satu bendel sertifikat tanah asli atas nama ROW, dan satu lembar fotocopy pinjaman.
Pelaku sendiri telah berhasil diamankan pada Februari 2024 kemarin dan dilakukan penahanan. Atas peristiwa ini pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Benturan saat Hendak Menyalip Truk Molen dan Bus Pariwisata, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Ringroad Utara
-
Maksimalkan Layanan Sambut Lebaran, Pemkab Sleman Lakukan Pengawasan Alat Pompa Ukur SPBU
-
Polisi Ungkap Motif Pemuda Bawa Senjata Api di Sleman, Ternyata Masalah Percintaan
-
Pembangunan Tol Jogja-Solo Hilangkan Makam, Warga Bayen Minta Kejelasan Relokasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup