SuaraJogja.id - Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa. Usut punya usut penggelapan berupa sertifikat tanah ini dilakukan kepada kakak kandungnya sendiri.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menuturkan peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2022 silam. Pelaku berinisial RSW (48) yang menjabat sebagai perangkat desa di Kalurahan Caturharjo, Sleman.
RSW sendiri ditangkap lantaran melakukan pemalsuan surat kuasa. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengambil SHM tanah milik sang kakak ROW (51).
"Kejadian terjadi pada Oktober 2022 berawal pada saat pelapor (ROW) mengurus pembuatan SHM di kelurahan dengan PTSL. Kemudian pada saat sudah jadi pada pemeriksaan ini oleh terlapor dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kelurahan," kata Eko saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
"Pelaku seorang perangkat desa di Caturharjo. Memang pelapor dan terlapor ini adalah saudara kandung yakni kakak beradik.
Disampaikan Eko, pelaku mengambil sertifikat tersebut dengan menggunakan surat kuasa palsu. Surat kuasa itu bahkan ditandatangani sendiri.
Namun memang setelah sertifikat diambil tidak lantas diserahkan kepada korban selaku pemilik asli sertifikat itu. Melainkan disimpan sendiri kemudian digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Surat kuasa memang inisiatif dari pelaku sendiri karena ingin menguasai sertifikat milik pelapor. Pemalsuan dilakukan untuk pengambilan," ucapnya.
"Digadaikan sebanyak 30 juta. Digunakan untuk biaya hidup," imbuhnya.
Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Solo Hilangkan Makam, Warga Bayen Minta Kejelasan Relokasi
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini di antaranya satu lembar fotocopy surat kuasa pengambilan sertifikat tanah nomor 8037 melalui program PTSL, satu lembar foto copy daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo, satu lembar kertas catatan dari pihak BPN Sleman, satu bendel sertifikat tanah asli atas nama ROW, dan satu lembar fotocopy pinjaman.
Pelaku sendiri telah berhasil diamankan pada Februari 2024 kemarin dan dilakukan penahanan. Atas peristiwa ini pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Benturan saat Hendak Menyalip Truk Molen dan Bus Pariwisata, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Ringroad Utara
-
Maksimalkan Layanan Sambut Lebaran, Pemkab Sleman Lakukan Pengawasan Alat Pompa Ukur SPBU
-
Polisi Ungkap Motif Pemuda Bawa Senjata Api di Sleman, Ternyata Masalah Percintaan
-
Pembangunan Tol Jogja-Solo Hilangkan Makam, Warga Bayen Minta Kejelasan Relokasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal