SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran gelap ratusan ribu pil psikotropika. Dua orang pelaku berhasil diamankan sedangkan satu pelaku masih buron.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan pengungkapan itu bermula penangkapan satu pelaku berinisial BCW (23) pada Selasa (2/4/2024) lalu di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pemuda itu diamankan usai diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.
Dari tangan tersangka BCW, polisi berhasil menemukan 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y. Kemudian 90 butir pil psikotropika tablet alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika alprazolam 1 mg.
"Kemudian dari hasil interpretasi terhadap tersangka BCW didapat keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih tersebut dari inisial AP," kata Aditya, saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengembangan itu juga dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial AP (39).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, lalu 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
"Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih bersimbol y dari inisial MA," ucapnya.
Mendapat informasi itu, polisi kembali melakukan pengembangan kasus ke daerah Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun saat hendak dilakukan penangkapan tersangka MA sudah terlebih dulu melarikan diri.
Namun polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 58.350 butir pil trihexyphenidyl. Lalu ada 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf y, kemudian 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF, 30 butir psikotropika atarax Alprazolam 1 mg, dan uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi di Gondomanan, Akhirnya Kena Tilang
"Barang bukti yang bisa kami amankan untuk psikotropika total 1.280 butir dan obat berbahaya sebanyak 211.978 butir," terangnya.
Atas temuan ini tersangka BCW diancam dengan Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dilapis pula dengan Pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu dilapis pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang. Mohon doa restunya agar tersangka bisa segera ditangkap," tandasnya.
Berita Terkait
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Hasto Kristiyanto Dicekal, Harun Masiku Masih Hilang
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
-
Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?
-
Kasus Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama dan Panjang
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri