SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) paling besar menggunakan dana kampanye pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.279.956.500,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Kabupaten Kulon Progo Nomor 389/PP.06-PU/3401/2/2024, urutan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 dari yang terbesar ke terkecil, yakni PKS sebesar Rp1.279.956.500,00, PAN sebesar Rp421.235.483,00, Gerindra sebesar Rp406.985.180,00, dan PKB sebesar Rp380.479.250,00.
Berikutnya, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Senin, PDI Perjuangan sebesar Rp333.389.000,00, PSI sebesar Rp269.328.700,00, NasDem sebesar Rp187.468.000,00, PPP sebesar Rp152.880.000,00, Partai Golkar Rp98.744.100,00, Gelora sebesar Rp54.450.028,00, PBB sebesar Rp12.450.000,00, Garuda sebesar Rp2.100.000,00, Ummat sebesar Rp400.000, dan partai lainnya nol rupiah.
Pada tanggal 5 April 2024, pihaknya mengumumkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan menghadirkan seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kulon Progo dan bawaslu.
Dikatakan oleh Hidayatut bahwa kewajiban setelah pelaksanaan kampanye adalah pembuatan dan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Batas waktu penyampaian pada tanggal 28 Februari 2024, kemudian perbaikan diberi kesempatan 1 hari, yaitu 29 Februari 2024.
LPSDK dan LPPDK ini, kata Hidayatut, wajib disampaikan karena berimplikasi pada tidak dilantiknya pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024, calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota DPD RI, dan calon anggota terpilih pada Pemilu DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
LPPDK yang telah diserahkan ke KPU kabupaten melalui Sikadeka, kata dia, selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang memenuhi persyaratan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye.
Dalam Pasal 100 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu.
Baca Juga: Atasi Masalah Pengangguran, Pemkab Kulon Progo Gandeng 13 Perusahaan Serap Tenaga Kerja
Pada tanggal 29 Maret 2024, KAP secara keseluruhan telah menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, 23—29 Maret 2024. Dalam jadwal laporan dana kampanye, KPU kabupaten harus melakukan pengumuman hasil audit pada tanggal 24 Maret—8 April 2024.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil audit dana kampanye sejak 4 April 2024 melalui akun website dan media sosial KPU Kabupaten Kulon Progo.
"Secara serentak salinan penerimaan hasil audit dana kampanye oleh KPU DIY diserahkan ke partai politik di tingkat provinsi dan diserahkan ke KPU kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024," katanya.
Sebagai tindak lanjut penyerahan laporan hasil audit, pihaknya mengundang seluruh partai politik di Kabupaten Kulon Progo untuk menerima dokumen laporan hasil audit dana kampanye setiap partai politik pada tanggal 5 April 2024.
"Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Kulon Progo membuat berita acara tanda terima hasil audit dana kampanye," kata Hidayatut.
Berita Terkait
-
AP I Sebut: Puncak Trafik Penumpang Bandara YIA 18.549 Orang
-
Fasilitasi Masyarakat yang Mudik Lebaran, Polres Kulon Progo Layani Penitipan Kendaraan
-
Yogyakarta Kedatangan 11,7 juta Penduduk Luar Kota, Smartfren Dirikan Posko Bareng Polres Kulon Progo
-
Atasi Masalah Pengangguran, Pemkab Kulon Progo Gandeng 13 Perusahaan Serap Tenaga Kerja
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja