SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) paling besar menggunakan dana kampanye pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.279.956.500,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Kabupaten Kulon Progo Nomor 389/PP.06-PU/3401/2/2024, urutan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 dari yang terbesar ke terkecil, yakni PKS sebesar Rp1.279.956.500,00, PAN sebesar Rp421.235.483,00, Gerindra sebesar Rp406.985.180,00, dan PKB sebesar Rp380.479.250,00.
Berikutnya, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Senin, PDI Perjuangan sebesar Rp333.389.000,00, PSI sebesar Rp269.328.700,00, NasDem sebesar Rp187.468.000,00, PPP sebesar Rp152.880.000,00, Partai Golkar Rp98.744.100,00, Gelora sebesar Rp54.450.028,00, PBB sebesar Rp12.450.000,00, Garuda sebesar Rp2.100.000,00, Ummat sebesar Rp400.000, dan partai lainnya nol rupiah.
Pada tanggal 5 April 2024, pihaknya mengumumkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan menghadirkan seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kulon Progo dan bawaslu.
Baca Juga: Atasi Masalah Pengangguran, Pemkab Kulon Progo Gandeng 13 Perusahaan Serap Tenaga Kerja
Dikatakan oleh Hidayatut bahwa kewajiban setelah pelaksanaan kampanye adalah pembuatan dan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Batas waktu penyampaian pada tanggal 28 Februari 2024, kemudian perbaikan diberi kesempatan 1 hari, yaitu 29 Februari 2024.
LPSDK dan LPPDK ini, kata Hidayatut, wajib disampaikan karena berimplikasi pada tidak dilantiknya pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024, calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota DPD RI, dan calon anggota terpilih pada Pemilu DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
LPPDK yang telah diserahkan ke KPU kabupaten melalui Sikadeka, kata dia, selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang memenuhi persyaratan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye.
Dalam Pasal 100 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Dinas Perdagangan Kulon Progo Pastikan Stok Beras Surplus 10.167 Ton
Pada tanggal 29 Maret 2024, KAP secara keseluruhan telah menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, 23—29 Maret 2024. Dalam jadwal laporan dana kampanye, KPU kabupaten harus melakukan pengumuman hasil audit pada tanggal 24 Maret—8 April 2024.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Habis Bertemu Pimpinan Buruh, Dasco Gelar Pertemuan dengan Petinggi PKS, Bahas Apa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan