SuaraJogja.id - Belum lama ini Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo telah resmi membatalkan pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan pelantikan ini tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Terlebih perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Kemudian pembatalan pelantikan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024. Lantas bagaimana kelanjutan dari keputusan itu?
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono menuturkan saat ini pejabat yang sempat diangkat dikembalikan kepada jabatan semula. Belum ada proses lebih lanjut terkait dengan pelantikan selanjutnya.
"Kan sudah selesai, kita sudah batal kan. Iya (pejabat yang sempat dilantik) kembali ke jabatan semula," kata Budi saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Terkait agenda pelantikan pejabat yang sebelumnya dibatalkan, Budi menyebut masih akan menunggu proses lebih lanjut. Termasuk dengan mengirim permohonan izin lagi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya akhirnya setelah dibatalkan kita juga harus mengirim permohonan izin lagi kan ke Mendagri, sedang berproses," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sempat melantik Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tina Hastani menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
Pada pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan penataan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman. Pelantikan dilaksanakan pada Jumat (22/3/2024) lalu di Bangsal Parasamya Pemkab Sleman.
Keseluruhan ada 39 pejabat yang saat itu dilantik. Termasuk dengan beberapa pejabat eselon II yang ikut dirotasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK