SuaraJogja.id - Amicus Curiae sering disebut dalam beberapa waktu belakangan. Terkhusus dalam dinamika persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.
Apalagi tak hanya dari kalangan masyarakat saja yang mengajukan amicus curiae, namun ada pula sejumlah tokoh nasional yang ikut terlibat. Misalnya saja ada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq Shihab.
Lantas apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim? Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Dian Kus Pratiwi menilai hal itu akan tetap tergantung pada para majelis hakim.
"Apakah Amicus Curiae ini berpengaruh atau tidak dalam putusan PHPU Pilpres ini tergantung pada hakim dalam menggunakan Amicus Curiae dalam pertimbangan hukum yang di gunakan dalam memutus PHPU Pilpres tersebut," kata Dian dikutip Sabtu (20/4/2024).
Amicus Curiae memang dapat memberikan pendapat hukum terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim. Namun pada akhirnya hakim tetap memiliki kebebasan untuk menggunakannya atau tidak dalam memutus perkara pengadilan itu.
Dijelaskan Dian, aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sana menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Oleh karenanya Amicus Curiae dapat membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara," ucapnya.
Dimintai prediksi terkait dengan putusan MK mendatang, Dian enggan untuk berkomentar lebih jauh. Menurutnya hanya ada dua putusan yaitu mengabulkan atau menolak dan itu nanti tetap kembali kepada pertimbangan hakim.
"Yang jelas proses demokrasi dan proses hukum telah kita lewati dan selanjutnya kita serahkan pada MK yang memang memiliki kewenangan untuk memutus PHPU Pilpres tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Minta Tak Dipelintir, Megawati Sebut Pembubaran KPK Bisa Setiap Saat
Terkait dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan dokumen Amicus Curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia melihat hal itu bukan suatu persoalan. Pasalnya dari sisi aturan pun tak ada yang membatasi.
Berita Terkait
-
Waketum PAN Terang-terangan Puji Didit Prabowo Temui Megawati: Meneduhkan Dinamika Politik
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Desainer Kondang, Intip Penampilan Anak Tunggal Prabowo Sowan ke Rumah Megawati
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Rocky Gerung Komentari Didit Selfie Bareng Megawati saat Lebaran: Senyumnya Natural Sekali
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik