SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04/2024). MK menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Pengamat politik UGM, Arya Budi pun memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Senin Petang, Arya menyebutkan dirinya tidak kaget dengan keputusan yang disampaikan MK dalam sidang tersebut.
"Ya putusan MK ini memang tidak terlalu mengangetkan," ujarnya.
Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat. Bukti yang dihadirkan pun tidak cukup meyakinkan MK dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri
Contohnya materi bantuan sosial (bansos) maupun nepotisme yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres paslon 02 yang dianggap cacat oleh paslon 01 dan 03 tidak menjelaskan pada naik turunnya hasil pemilu.
"Meskipun pencalonan Gibran dianggap cacat etis, varibel tersebut tidak menjelaskan hasil pemilu," ungkapnya.
Kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03, lanjut Arya juga cenderung kualitatif dan kasuistik. Pihak pemohon tidak mampu menjelaskan variabel tersebut secara sistematis dan berkorelasi dengan perolehan suara.
Misalnya adanya penerima program bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak ada pengujian dalam pengaruhnya terhadap perolehan suara bagi paslon 02 jika dibandingkan dengan warga yang tidak menerima bansos. Sebab bukti-bukti yang disampaikan cenderung kualitatif dan kasuistik saja.
"Kalau ada bukti tapi tidak diuji ada korelasi dengan perolehan suara, maka agak sulit apakah berhubungan dengan pemilu. Sistematis Itu yang kemudian tidak muncul, bukti yang muncul hanya kualitatif dan kasuistik," tandasnya.
Baca Juga: Soal Empat Menteri Usai Sidang MK, Mahfud MD: Saya Enggak Ngikutin
Arya menilai, apa yang diputuskan MK sudah cukup adil dalam hukum pemilu. Walaupun sebelumnya pencalonan Gibran akhirnya menjadikan hakim konstitusi MK yang sekaligus pamannya, Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hal itu tidak mempengaruhi keputusan MK saat ini.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Times New Roman, Publik Makin Curiga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR