SuaraJogja.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD buka suara terkait dengan kehadiran empat menteri Jokowi di sidang MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Ia mengaku tidak mengikuti keterangan yang disampaikan oleh para pembantu presiden tersebut selama persidangan.
"Saya endak ngikutin karena saya sudah nyerahkan masalah materi perkara dan seluruhnya itu kepada kuasa hukum. Sehingga saya tidak ngikuti apa yang disampaikan oleh para menteri itu," kata Mahfud saat ditemui usai mengisi kajian Ramadan 1445 H di Loman Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024).
Kendati demikian, Mahfud menilai para menteri diyakini telah menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan. Termasuk berbagai pertimbangan yang digunakan untuk penyusunan kebijakan tersebut.
"Pastilah kalau para menteri kan nyampaikan kebijakan dan ukuran-ukuran yang dipakai untuk sebuah kebijakan," ujarnya.
"Saya kira itu yang disampaikan tapi apa materinya saya endak ngikuti. Jadi ndak tahu saya apa yang disampaikan oleh para menteri," imbuhnya.
Disinggung apakah masih optimis terkait dengan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan petitum gugatan yang diajukan, Mahfud tak berkomentar banyak. Ia memilih menunggu keputusan langsung dari Mk.
"Ya kita tunggu aja lah, kita tunggu," ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK memanggil empat menteri Jokowi hari ini terkait perkara gugatan hasil Pilpres 2024. Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismahrini.
Para menteri tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh hakim MK berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Bosan Ditanya Netralitas PBNU, Gus Yahya: Terserah Mau Ngomong Apa
Keduanya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran merasa banyak terjadinya kecurangan.
Berita Terkait
-
Bongkar Sifat Menyebalkan Kucing ke Wakil PM Inggris, Prabowo 'Gosipin' Bobby Kertanegara?
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Sosok Fergy Mage, Pria Diduga Temani Paula Verhoeven ke Sidang Cerai Tak Kalah Mentereng dari Baim Wong?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci