SuaraJogja.id - Kasus dokter gadungan Elwizan Aminudin alias Amin telah memasuk ke meja hijau. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas PN Sleman, Cahyono menuturkan sidang perdana perkara tersebut yakni agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada 3 April 2024 pekan lalu. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono serta Hernawan.
"Pembacaan dakwaan dilaksanakan minggu yang lalu. Hari ini pemeriksaan saksi," kata Cahyono dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU, Elwizan diketahui berperan sebagai dokter gadungan di sejumlah klub bola sejak tahun 2013 silam. Aksinya berlanjut hingga tahun 2021 kemarin hingga akhirnya terungkap.
Pada tahun 2015, terdakwa membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala dengan No.Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizan Aminudin Nim. 0707101029878. Ijazah itu dibuat dengan manual oleh terdakwa memanfaatkan bahan yang didapat dari internet.
Diungkapkan di dalam dakwaan tersebut, terdakwa Elwizan tak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan atau kedokteran Universitas Syiah Kuala Darusalam. Ijazah palsu itu dibuat agar yang bersangkutan bisa bekerja sebagai dokter di klub sepakbola.
Klub Madura United menjadi tim pertama yang didatangi oleh Elwizan tepatnya pada 2016 silam. Ijazah dokter palsu yang dibuat sendiri itu dilampirkan sebagai salah satu persyaratan sebelum diterima untuk bekerja di sana.
Setelah berpindah-pindah klub, kemudian terdakwa Elwizan merapat ke PSS Sleman pada Februari 2020. Terdakwa mendapat gaji yang lumayan besar selama berada di klub berjuluk Super Elang Jawa (Elja) tersebut.
Setidaknya pada medio Maret hingga Desember 2020, terdakwa mengantongi gaji Rp15 juta. Kemudian meningkat pada medio Maret hingga Oktober 2021 yakni mencapai Rp25 juta.
Baca Juga: Buron Selama 3 Tahun, Dokter Gadungan yang Pernah Bertugas di PSS Sleman Akhirnya Tertangkap
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah/gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000 dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp 16.227.000 atau sekira sejumlah tersebut," terang dakwaan tersebut.
Disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa hadir secara langsung. Sejumlah saksi dihadirkan dalam perisdangan yakni Polri hingga eks manajemen PSS Sleman.
Atas perbuatan terdakwa, Elwizan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama atau Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernah Jadi Kondektur Bus
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa Elwizan Aminuddin (EA) tersangka dokter gadungan PSS Sleman sudah beraksi sejak 2013 silam. Bahkan yang bersangkutan sempat menangani sembilan klub sepakbola Indonesia hingga Timnas U-19.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG