SuaraJogja.id - Kasus dokter gadungan Elwizan Aminudin alias Amin telah memasuk ke meja hijau. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas PN Sleman, Cahyono menuturkan sidang perdana perkara tersebut yakni agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada 3 April 2024 pekan lalu. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono serta Hernawan.
"Pembacaan dakwaan dilaksanakan minggu yang lalu. Hari ini pemeriksaan saksi," kata Cahyono dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU, Elwizan diketahui berperan sebagai dokter gadungan di sejumlah klub bola sejak tahun 2013 silam. Aksinya berlanjut hingga tahun 2021 kemarin hingga akhirnya terungkap.
Pada tahun 2015, terdakwa membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala dengan No.Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizan Aminudin Nim. 0707101029878. Ijazah itu dibuat dengan manual oleh terdakwa memanfaatkan bahan yang didapat dari internet.
Diungkapkan di dalam dakwaan tersebut, terdakwa Elwizan tak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan atau kedokteran Universitas Syiah Kuala Darusalam. Ijazah palsu itu dibuat agar yang bersangkutan bisa bekerja sebagai dokter di klub sepakbola.
Klub Madura United menjadi tim pertama yang didatangi oleh Elwizan tepatnya pada 2016 silam. Ijazah dokter palsu yang dibuat sendiri itu dilampirkan sebagai salah satu persyaratan sebelum diterima untuk bekerja di sana.
Setelah berpindah-pindah klub, kemudian terdakwa Elwizan merapat ke PSS Sleman pada Februari 2020. Terdakwa mendapat gaji yang lumayan besar selama berada di klub berjuluk Super Elang Jawa (Elja) tersebut.
Setidaknya pada medio Maret hingga Desember 2020, terdakwa mengantongi gaji Rp15 juta. Kemudian meningkat pada medio Maret hingga Oktober 2021 yakni mencapai Rp25 juta.
Baca Juga: Buron Selama 3 Tahun, Dokter Gadungan yang Pernah Bertugas di PSS Sleman Akhirnya Tertangkap
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah/gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000 dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp 16.227.000 atau sekira sejumlah tersebut," terang dakwaan tersebut.
Disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa hadir secara langsung. Sejumlah saksi dihadirkan dalam perisdangan yakni Polri hingga eks manajemen PSS Sleman.
Atas perbuatan terdakwa, Elwizan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama atau Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernah Jadi Kondektur Bus
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa Elwizan Aminuddin (EA) tersangka dokter gadungan PSS Sleman sudah beraksi sejak 2013 silam. Bahkan yang bersangkutan sempat menangani sembilan klub sepakbola Indonesia hingga Timnas U-19.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan