SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari Gunungkidul, Aris Suryanto. Dengan demikian pihak kejaksaan negeri Wonosari melakukan eksekusi vonis Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam putusan sebelumnya, PNS nonaktif tersebut divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara. Kejati telah melaksanakan eksekusi badan di mana yang bersangkutan kini masih menjalani hukuman dipotong masa penahanan.
"Sekarang kayaknya masih sekitar 6 bulan lagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, Rabu (24/4/2024) usai pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari.
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai. Mantan Direktur sendiri sudah beberapa tahun lalu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah selesai menjalani hukuman.
Baca Juga: Kejati DIY Telusuri Kasus Snack Lelayu KPPS Sleman, Bila Ada Unsur Korupsi Bakal Ditindaklanjuti
Sedangkan untuk Aris Suryanto ini, tepat satu tahun telah berproses di persidangan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sempat memvonis Aris Suryanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 selama 4 tahun.
"terdakwa maupun kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Kami selalu mengikuti proses sama dengan yang dilakukan terdakwa. Dia banding, kami juga banding. Terdakwa kasasi kami juga mengajukan kasasi," terangnya.
Dalam banding tersebut, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Aris Suryanto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang dengan keputusan Pengadilan Tipikor.
Tak puas dengan hasil tersebut dan terdakwa tetap mengaku tak bersalah atas tindakan yang dianggap merugikan negara tersebut, Aris Suryanto kemudian mengajukan Kasasi. JPUpun lantas melakukan hal serupa dengan mengajukan kasasi.
Prosesnya lumayan lama, hingga akhirnya 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun yang menyatakan permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak. Sehingga Kejaksaan Negeri akhirnya melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut.
Baca Juga: RSUD Wonosari Siapkan 2 Ruang Isolasi dan 4 Ruang Rawat Inap Untuk Caleg Stres
"Kami menerima surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian kami melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 kemarin," tuturnya.
Dan Rabu siang ini, pihaknya melakukan pengembalian barang bukti sitaan baik berupa dokumen maupun uang tunai sebesar Rp 470 juta ke pihak RSUD. Di mana uang Rp 240 juta berasal dari mantan direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani dan Rp 230 juta dari Aris Suryanto.
"Barang bukti kami kembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dan salinan putusan mengenai vonis terhadap Aris Suryanto. Adapun dengan kasus yang telah inkrah tersebut, BKPPD kemudian melakukan beberapa upaya pemrosesan saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto.
"Sudah inkrah. Ini baru naik pimpinan," terang Sunawan.
Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan