SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari Gunungkidul, Aris Suryanto. Dengan demikian pihak kejaksaan negeri Wonosari melakukan eksekusi vonis Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam putusan sebelumnya, PNS nonaktif tersebut divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara. Kejati telah melaksanakan eksekusi badan di mana yang bersangkutan kini masih menjalani hukuman dipotong masa penahanan.
"Sekarang kayaknya masih sekitar 6 bulan lagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, Rabu (24/4/2024) usai pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari.
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai. Mantan Direktur sendiri sudah beberapa tahun lalu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah selesai menjalani hukuman.
Sedangkan untuk Aris Suryanto ini, tepat satu tahun telah berproses di persidangan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sempat memvonis Aris Suryanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 selama 4 tahun.
"terdakwa maupun kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Kami selalu mengikuti proses sama dengan yang dilakukan terdakwa. Dia banding, kami juga banding. Terdakwa kasasi kami juga mengajukan kasasi," terangnya.
Dalam banding tersebut, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Aris Suryanto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang dengan keputusan Pengadilan Tipikor.
Tak puas dengan hasil tersebut dan terdakwa tetap mengaku tak bersalah atas tindakan yang dianggap merugikan negara tersebut, Aris Suryanto kemudian mengajukan Kasasi. JPUpun lantas melakukan hal serupa dengan mengajukan kasasi.
Prosesnya lumayan lama, hingga akhirnya 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun yang menyatakan permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak. Sehingga Kejaksaan Negeri akhirnya melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut.
Baca Juga: Kejati DIY Telusuri Kasus Snack Lelayu KPPS Sleman, Bila Ada Unsur Korupsi Bakal Ditindaklanjuti
"Kami menerima surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian kami melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 kemarin," tuturnya.
Dan Rabu siang ini, pihaknya melakukan pengembalian barang bukti sitaan baik berupa dokumen maupun uang tunai sebesar Rp 470 juta ke pihak RSUD. Di mana uang Rp 240 juta berasal dari mantan direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani dan Rp 230 juta dari Aris Suryanto.
"Barang bukti kami kembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dan salinan putusan mengenai vonis terhadap Aris Suryanto. Adapun dengan kasus yang telah inkrah tersebut, BKPPD kemudian melakukan beberapa upaya pemrosesan saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto.
"Sudah inkrah. Ini baru naik pimpinan," terang Sunawan.
Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta