SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyidikan terhadap PT Taru Martani. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut disinyalir melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai. Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai 18,69 Miliar.
"Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi. Kemudian mulai kemarin, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan [untuk PT Taru Martani]," papar Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Anshar, Kejati sudah menangani perkara dugaan korupsi di perusahaan rokok dan cerutu tersebut mulai Senin (22/4/2024) kemarin. Pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati akan memanggil beberapa pihak untuk dijadikan saksi.
Kejati pun sudah memiliki sejumlah dokumen dan dokumen keterangan dari beberapa pihak. Dokumen-dokumen dijadikan bukti awal penyidikan dan pemanggilan saksi.
Sebanyak lima orang pekan depan akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Kelima orang tersebut terdiri dari saksi di tingkat internal PT Taru Martani maupun pihak-pihak terkait dalam rangka penetapan tersangka.
"Saksi-saksi yang akan kami panggil itu untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Setelah itu tim akan menetapkan tersangka," jelasnya.
Terkait kronologi kasus dugaan korupsi tersebut, Anshar belum mau menyampaikan detail perkaranya. Pihaknya akan menyampaikannya bila sudah mendapatkan kejelasan dari para saksi.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas semua," tandasnya.
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023, ada kas PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 miliar.
Baca Juga: Pernah Jadi Ladang Kasus Korupsi, KPK Izinkan Stadion Mandala Krida Direnovasi
Namun investasi itu diatasnamakan pribadi dengan alasan tidak bisa diatasnamakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan