SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyidikan terhadap PT Taru Martani. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut disinyalir melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai. Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai 18,69 Miliar.
"Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi. Kemudian mulai kemarin, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan [untuk PT Taru Martani]," papar Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Anshar, Kejati sudah menangani perkara dugaan korupsi di perusahaan rokok dan cerutu tersebut mulai Senin (22/4/2024) kemarin. Pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati akan memanggil beberapa pihak untuk dijadikan saksi.
Kejati pun sudah memiliki sejumlah dokumen dan dokumen keterangan dari beberapa pihak. Dokumen-dokumen dijadikan bukti awal penyidikan dan pemanggilan saksi.
Sebanyak lima orang pekan depan akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Kelima orang tersebut terdiri dari saksi di tingkat internal PT Taru Martani maupun pihak-pihak terkait dalam rangka penetapan tersangka.
"Saksi-saksi yang akan kami panggil itu untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Setelah itu tim akan menetapkan tersangka," jelasnya.
Terkait kronologi kasus dugaan korupsi tersebut, Anshar belum mau menyampaikan detail perkaranya. Pihaknya akan menyampaikannya bila sudah mendapatkan kejelasan dari para saksi.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas semua," tandasnya.
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023, ada kas PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 miliar.
Baca Juga: Pernah Jadi Ladang Kasus Korupsi, KPK Izinkan Stadion Mandala Krida Direnovasi
Namun investasi itu diatasnamakan pribadi dengan alasan tidak bisa diatasnamakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial